Inspektorat Minut Sebut Rekomendasi APIP Wajib Dilaksanakan Pelaksana Proyek Alun-alun

MINUT, Titikkomanews – Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dikeluarkan pasca Provisional Hand Over (PHO) proyek pembangunan Alun-alun Minahasa Utara wajib dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan.

Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, mengatakan bahwa hasil PHO yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama APIP pada Senin, 2 Februari 2026, akan dituangkan dalam berita acara resmi.

“Hasil PHO nantinya akan disertai rekomendasi. Jika ditemukan pekerjaan yang belum sesuai spesifikasi, pelaksana wajib menyelesaikannya. Pencairan selanjutnya hanya dapat dilakukan setelah seluruh rekomendasi ditindaklanjuti sesuai kontrak,” tegas Stephen.

Ia menyebutkan, hingga saat ini dirinya belum menerima hasil PHO secara resmi. Namun, proses review tetap dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah.

Proyek pembangunan Alun-alun Minahasa Utara resmi memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) pada Senin (2/2/2026), setelah sebelumnya dilakukan Mutual Check Akhir (MCA) oleh Dinas PUPR Minut.

Pada hari yang sama, Tim Inspektorat Minahasa Utara juga turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan akhir guna memastikan kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan dengan data administrasi yang telah diverifikasi bersama Dinas PUPR.

Kepala Bidang Bangunan Gedung dan Permukiman Dinas PUPR Minahasa Utara, Rekso Wibowo, ST., M.Ars., menjelaskan bahwa PHO merupakan rangkaian dari proses pemeriksaan yang telah dimulai sejak tahapan Mutual Check.

“Mutual Check di lapangan menjadi bagian paling krusial dalam PHO untuk memastikan volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kondisi aktual,” kata Rekso.

Ia menambahkan, proyek Alun-alun Minahasa Utara berada dalam sistem pengawasan berlapis yang melibatkan Dinas PUPR sebagai unit teknis dan APIP sebagai pengawas internal, guna menjamin akuntabilitas dan kualitas pekerjaan sebelum proyek dinyatakan selesai.

Sebagaimana diketahui, proyek Strategis Alun-alun Pemkab Minut tahap pertama ini dikerjakan oleh PT Favor Indah Jaya dengan pagu anggaran sebesar Rp9.350.271.589.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh

Pos terkait

Titik Koma News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *