MINUT, Titikkomanews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna dengan tiga agenda strategis, Senin (1/12/2025) di ruang Paripurna DPRD Minut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minut, Vonny Adel Rumimpunu (VAR), didampingi Wakil Ketua I Edwin Nelwan dan Wakil Ketua II Chintya Erkles. Rapat juga dihadiri Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah.
Tiga Agenda Strategis
Dalam rapat tersebut, DPRD Minut menetapkan tiga agenda utama, yaitu:
• Penetapan Propemperda Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2026
• Pengesahan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
• Pengesahan Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Komitmen Penguatan Tata Kelola Aset dan Peningkatan PAD
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam penyelesaian pembahasan ranperda.
“Penetapan agenda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Ganda.
Bupati memberi perhatian khusus pada Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan aset secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Aset daerah adalah kekayaan publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Regulasi ini akan mengatur secara komprehensif mulai dari pendataan, penganggaran, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset,” jelasnya.
Menurut Ganda, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai aset daerah serta memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di akhir sambutannya, Bupati Joune Ganda menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan yang telah disahkan.
“Dengan penuh tanggung jawab demi peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” tutupnya.
Penandatanganan Pengesahan
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan penetapan Propemperda Tahun 2026 serta pengesahan dua ranperda strategis tersebut. Dokumen ini selanjutnya menjadi landasan penting dalam arah pembangunan Minahasa Utara ke depan.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh






