MANADO, Titikkomanews – Pengacara vokal Noch Sambouw membongkar adanya dugaan praktik mafia Tanah atas perkara sengketa, dengan nomor 515 PDTG di PN Manado tahun 2021.
Hal ini dibeber Noch, menyusul adanya pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum PT. Buana Propertindo Utama (BPU), Bertje Pandeiroth Nelwan SH yang kembali mengusik perkara tersebut.
Bahwa ada narasi keliru yang dibangun PT BPU. Ia menuding ada kejanggalan serius dalam penanganan Perkara 515 PDTG tahun 2021.
“Perkara perdata 2021 bergulir, uang titipan di pengadilan bisa dicairkan oleh mafia. Kalau orang biasa tidak bisa mencairkan uang dititipkan, perkara belum inkrah kok sudah dicairkan,” kata Noch.
Noch juga menyoroti klaim PT BPU, bahwa masyarakat tidak punya hak lagi berdasarkan putusan 515. Menurutnya, perkara perdata itu hanya membahas ganti rugi tanaman milik empat orang warga di atas tanah seluas 1,5 hektare saja.
“Tanah ini keseluruhannya luasnya 35 hektar. Masuk enggak dia bilang itu bahwa masyarakat tidak punya hak lagi? Berarti ada 33 setengah hektar yang tidak dibahas dalam sidang 515,” kata Sambouw sambil menyebut agar kuasa hukum PT BPU harus banyak belajar lagi terhadap case yang ada.
Fakta hukum yang lebih mencengangkan diungkap oleh Sambouw. Ia menyatakan bahwa hingga kini, pihak penggugat (yang ia kuasakan) belum menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (inkrah) dari PN Manado.
Ia juga menantang pihak lawan yang mengklaim telah melihat putusan inkrah tersebut di e-court.
Akibat dari pernyataan kuasa hukum PT BPU, Noch pun menyampaikan adanya surat bersifat rahasia yang mengharuskan pihaknya beber ke publik, berupa surat berita acara hasil pemeriksaan dari komisi komisi yudisial yang dilaporkan.
Bahwa, dalam penyampaian kesimpulan sidang yang digelar pada Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 09.30 WITA, pihaknya selaku pemohon, membeberkan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah serta manipulasi dokumen yang dinilai merugikan masyarakat penggarap.
Dalam momen penyampaian kesimpulan tersebut, Noch Sambouw didampingi warga yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam perkara Pidana yang dilaporkan oleh pihak Jimmy Wijaya, menyampaikan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah telah melampaui batas dan terbukti secara hukum mulai terungkap melalui proses peradilan.
“Perbuatan mafia tanah dan dokumen bodong yang mereka lakukan akhirnya bisa kami patahkan dan buktikan kepada publik. Jika tidak dibuka, masalah ini akan terus membakar dari dalam. Karena itu kami buka, agar semuanya jelas,” tegas pengacara vokal berkepala plontos ini dihadapan puluhan wartawan, saat menggelar press conference, Senin 1 Desember 2025 di Resto Pondok Hijau, Manado.

“Perbuatan mafia tanah dan dokumen bodong yang mereka lakukan akhirnya bisa kami patahkan dan buktikan kepada publik. Jika tidak dibuka, masalah ini akan terus membakar dari dalam. Karena itu kami buka, agar semuanya jelas,” tegas pengacara vokal berkepala plontos ini dihadapan puluhan wartawan, saat menggelar press conference, Senin 1 Desember 2025 di Resto Pondok Hijau, Manado.
Sebelumnya, kata Noch Sambouw, jika pengacara Bertje Pandeirot Nelwan kuasa hukum Jimmy Widjaya menyebutkan sudah ada putusan Inkrah terkait kasus ini dan dapat dicek di e-court. Pengacara Noch mengajak agar para pihak silakan mengecek di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Manado, terkait perkara perdata umum nomor 515/PDTG/2021/PN Manado, bahwa kemudian kalau benar ada yang menyebutkan melihat putusan nya di e-court, itu adalah otaknya juga bodong.
Padahal kata dia, kasasi yang telah diajukan pihaknya adalah melalui manual, bukan melalui e-court. Karena pada saat pengajuan e-court melalui aplikasi pengadilan negeri Manado dan aplikasi e-court yang ada di Sulawesi Utara belum bisa menerima upaya hukum kasasi lewat e-court.
“Jadi bagaimana bisa ada yang katakan sudah dilihat di e-court. Kami setiap hari buka e-court dan kami yakin yang mengatakan itu tidak tau membaca di e-court.
Perlu kami tegaskan, bahwa itu tidak terdapat di e-court dan hanya terdaftar di SIPP. Bahwa jelas perkaranya sudah sampai dimana, dan sudah berkekuatan hukum tetap, tercatat disitu. Jadi, semua yang dikatakan dan terjadi itu, adalah berkat kerja mafia dan segala oknum-oknum di kantor pertanahan,” ungkapnya lagi.
Saksi Kunci Tidak Masuk Keputusan Hakim:
Pihak pemohon juga menyoroti kejanggalan proses persidangan sebelumnya, dimana keterangan yang disampaikan Noch Sambouw, kesaksian saksi kunci tidak dicantumkan dalam putusan hakim, sehingga putusan justru berbalik tidak sesuai fakta persidangan.
Disebutkan pula, bahwa ada oknum yang diduga menghilangkan alat bukti dalam persidangan, sehingga kini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran kode etik dan pidana.
“Laporan sudah diproses di kepolisian dan sudah dalam tahapan pemeriksaan tabulasi,” ungkapnya.
Fakta Persidangan: Tanah Bekas HGU 38 Tidak Pernah Dijual
Dalam penyampaian kesimpulan perkara, pihak pemohon merinci beberapa poin fakta penting, antara lain:
• Objek tanah sengketa merupakan bekas HGU nomor 38 milik keluarga Van Essen yang kemudian dikonversi dari tanah bekas hak barat.
• Berdasarkan kesaksian ahli waris Michael Utara Vanessen, disebutkan bahwa tidak pernah ada transaksi penjualan tanah dari keluarga kepada pihak lain.
• Dokumen akta RPP yang dijadikan dasar konversi HGU disebut hanya salinan tanpa kekuatan hukum karena bukan akta autentik.
• Fakta persidangan menunjukkan bahwa tanah tersebut telah diberikan secara cuma-cuma kepada rakyat penggarap pada tahun 1962, jauh sebelum masa HGU berakhir.
• Sesuai Keppres Nomor 32 Tahun 1979, tanah bekas HGU yang sudah dikuasai rakyat harusnya diberikan hak baru kepada rakyat, bukan kepada pihak pemohon HGU baru.
Selain itu, terungkap bahwa Surat Gubernur Sulawesi Utara Tahun 1990 telah menangguhkan penerbitan sertifikat atas nama pihak tertentu karena pemerintah berencana menjadikan kawasan tersebut sebagai agrowisata dan distribusi lahan kepada rakyat penggarap.
Namun, secara mengejutkan pada tahun 1995 muncul penerbitan sertifikat baru yang kini dipersoalkan dan diduga kuat merupakan produk mafia tanah.
“Ini pekerjaan mafia. Jika ada yang membantah tidak ada mafia tanah, laporkan saya. Kita buktikan siapa mafia sebenarnya,” tegasnya.
Oknum Diduga Membuat Dokumen Rekayasa
Kesaksian mantan Hukum Tua Desa Sea, John Pontororing, juga menguatkan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerbitkan dokumen pengukuran maupun surat kepemilikan tanah seperti yang digunakan dalam permohonan sertifikat oleh pihak tertentu.
Disebutkan pula bahwa ada upaya bujukan kepada perangkat desa untuk menandatangani berkas konversi tanah, namun ditolak karena mengetahui bahwa data tersebut tidak sah.
Berdasarkan uraian fakta dan bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan, Noch Sambouw menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah yang disengketakan mengandung cacat hukum dan administrasi, dan karenanya, perkara PTUN yang pada tanggal 12 Desember nanti agenda putusan, meminta majelis hakim membatalkan sertifikat milik Jimmy Widjaya di Desa Sea Kabupaten Minahasa serta mengembalikan hak rakyat penggarap yang telah puluhan tahun mengolah lahan tersebut.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh
(UKW:30506)







