Pemkab Minut Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2 Juta per Bulan, Disiplin dan Target Kinerja Diperketat

MINUT, Titikkomanews – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara resmi menetapkan skema kerja dan penggajian bagi 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan mulai bertugas pada 1 Januari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja yang mengacu pada Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 813/BKPSDM/07/XI/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Minut.

Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Minut menyesuaikan keseluruhan gaji PPPK Paruh Waktu menjadi Rp2 juta per orang setiap bulan.

Asisten III Setda Minahasa Utara, Jossy Kawengian, menegaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hak kepada PPPK Paruh Waktu, dengan tetap mengedepankan prinsip kinerja dan disiplin.

“Sebanyak 554 PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan. Ini sudah disesuaikan secara keseluruhan. Namun tentu diikuti dengan kewajiban memenuhi target kinerja dan disiplin kerja,” tegas Kawengian usai melaksanakan kegiatan rapat penyesuaian jam kerja dan penggajian bersama kepala perangkat daerah, Kabag Setdakab, para Camat dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, Rabu 11 Februari 2026, di lantai 3 kantor Bupati.

Jam Kerja dan Target Kinerja
Dalam perjanjian kerja disebutkan, PPPK Paruh Waktu bekerja selama empat jam per hari, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WITA dan Jumat pukul 07.00–11.00 WITA.

Bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem shift pelayanan publik, pengaturan jam kerja akan ditetapkan oleh kepala unit kerja masing-masing.

Selain jam kerja, setiap PPPK Paruh Waktu juga menyesuaikan waktu kerja yang ditetapkan kepala unit kerja dan dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja.

“Walaupun paruh waktu, standar profesionalitas tetap sama. Dan yang terpenting kinerja harus mengutamakan pelayanan publik,” ujar Kawengian didampingi Kaban Keuangan Carla Sigarlaki.

Sanksi dan Pemotongan Disiplin
Pemkab Minut juga menerapkan mekanisme pemotongan gaji berbasis disiplin. Keterlambatan dan cepat pulang dikenakan potongan 1 persen per hari, izin 2 persen, alpa 3 persen, serta cuti 1 persen sesuai ketentuan.
Pembayaran gaji dilakukan setelah PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Dalam perjanjian juga diatur sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja apabila PPPK tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dapat Jaminan Sosial
Selain kewajiban, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh hak berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
Perlindungan tersebut diberikan melalui sistem jaminan sosial nasional sesuai regulasi yang berlaku.

Kawengian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penataan manajemen ASN di Minahasa Utara agar lebih tertib, profesional, dan berbasis kinerja.

“Pemerintah ingin memastikan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Gaji sudah ditetapkan, perlindungan ada, tetapi kinerja dan disiplin tidak bisa ditawar,” tandasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Minut menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik melalui tata kelola PPPK Paruh Waktu yang lebih terstruktur dan terukur.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh

Pos terkait

Titik Koma News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *