Enam Kepsek di Minut Diduga Tak Mampu Pertanggungjawabkan Dana BOS, Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Khusus

MINUT, Titikkomanews – Peruntukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digulirkan pemerintah pusat untuk menunjang proses belajar-mengajar di sekolah dasar, diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sedikitnya enam kepala sekolah (kepsek) tingkat sekolah dasar di Minut diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS dengan total nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan tersebut berkaitan dengan laporan penggunaan dana BOS pada tahap I dan tahap II Tahun Anggaran 2024, serta tahap I Tahun Anggaran 2025. Sejumlah laporan keuangan sekolah disebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara telah melakukan langkah pengawasan dengan memanggil para kepala sekolah yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan khusus (Pemsus).
Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, melalui Inspektur Pembantu (Irban) Ramlen, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Benar, saat ini masih dilakukan pemeriksaan khusus terhadap kepala sekolah yang bersangkutan. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” ujar Ramlen saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara, Jofieta Supit, belum dapat dimintai keterangan. Saat hendak dikonfirmasi di kantor sementara Dinas Pendidikan yang berlokasi di Dinas Perpustakaan, Selasa (16/12/2025) sore, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.

Sekretaris Dinas Pendidikan Minut, Nola Wenas, yang ditemui media ini mengaku masih akan melakukan pengecekan internal terkait informasi tersebut.

“Nanti akan kami cek kembali sekolah-sekolah mana saja yang dimaksud, terkait dengan penggunaan dana BOS sebagaimana yang ditanyakan,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan oleh Inspektorat masih terus berjalan dan belum ada kesimpulan resmi terkait hasil audit maupun sanksi yang akan dijatuhkan.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh

Pos terkait

Titik Koma News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *