MINUT, Titikkomanews – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memastikan proyek strategis pembangunan Alun-alun Minut tahap I yang dikerjakan pada tahun anggaran 2025 oleh PT Favor Indah Jaya menjadi salah satu objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara.

Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan, menegaskan bahwa proyek Alun-alun merupakan bagian dari pekerjaan yang akan dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Minut dan selanjutnya dilaporkan kepada BPK RI Perwakilan Sulut untuk dilakukan audit.
“Proyek strategis Alun-alun ini masuk dalam LKPD dan tentu akan menjadi fokus pemeriksaan BPK,” ujar Tuwaidan.

Ia menjelaskan, pekerjaan fisik Alun-alun tergolong dalam kategori belanja modal serta belanja barang dan jasa dengan nilai signifikan dan berisiko tinggi. Oleh karena itu, BPK akan melakukan pemeriksaan fisik atau cek fisik di lapangan guna memastikan kesesuaian antara volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta nilai pembayaran yang telah direalisasikan.
Sementara itu, Direktur PT Favor Indah Jaya, Iswadi Hasan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang mungkin dikeluarkan BPK setelah proses audit berlangsung.
“Jika nantinya ada rekomendasi dari hasil audit, kami siap menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iswadi kepada wartawan saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (3/2/2026).

Iswadi mengakui adanya penyesuaian volume pekerjaan melalui mekanisme Contract Change Order (CCO), termasuk kelebihan volume pada beberapa item pekerjaan. Namun, menurutnya, seluruh penyesuaian tersebut telah didukung dengan data teknis dan administrasi yang lengkap.
“Penyesuaian volume melalui CCO itu ada, termasuk kelebihan-kelebihan volume tertentu, tetapi semuanya di-backup dengan data yang lengkap,” jelasnya.
Terkait denda keterlambatan pekerjaan, Iswadi menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai aturan. Ia juga menilai bahwa kelebihan volume pada item pekerjaan merupakan hal yang lazim dalam proyek konstruksi, selama tidak menimbulkan kekurangan volume yang merugikan pekerjaan secara keseluruhan.
“Yang tidak biasa itu kalau ada kekurangan volume dan tidak diselesaikan. Kami pastikan pekerjaan tetap diselesaikan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iswadi menyatakan pihaknya konsisten mengikuti seluruh tahapan dan proses yang sedang berjalan, baik yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Minut.
Nantinya, entitas yang diperiksa oleh BPK wajib menindaklanjuti temuan dan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan diterima. Kewajiban ini mencakup perbaikan sistem pengendalian intern, penyampaian jawaban, dan pengembalian kerugian negara ke kas negara/daerah
Sebagaimana diketahui, proyek strategis pembangunan Alun-alun Minahasa Utara merupakan salah satu program prioritas Pemerintahan Joune Ganda–Kevin William Lotulung (JG-KWL) yang bertujuan menjawab kebutuhan ruang publik masyarakat. Kawasan ini direncanakan menjadi wajah baru Minahasa Utara sekaligus pusat aktivitas sosial, budaya, dan kemasyarakatan.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh






