MINUT, Titikkomanews — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI-Polri, instansi vertikal, hingga perusahaan swasta untuk menyinkronkan peran, data, dan langkah-langkah strategis dalam menghadapi potensi bencana di daerah.
Dalam forum tersebut, masing-masing instansi memaparkan tugas, capaian, serta kendala yang dihadapi terkait mitigasi, respons, dan pemulihan bencana.
Paparan OPD dan Instansi Terkait
Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa saat ini terdapat 29 sekolah yang telah menerapkan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Dari Dinas Perumahan, dipertanyakan kembali apakah terdapat jalur pemukiman yang berada di atas patahan, serta memastikan ketersediaan bantuan rumah bagi korban bencana.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menambahkan bahwa mereka aktif memberikan bantuan dan trauma healing kepada korban, seperti saat banjir di Mapanget dan Likupang.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menegaskan fokus pada bantuan fisik berupa pembangunan drainase dan tanggul sebagai upaya pengurangan risiko bencana.
Dari Satpol PP, disampaikan bahwa personel Linmas wajib turun ke lokasi bencana, namun masih menghadapi keterbatasan anggaran.
Dinas Lingkungan Hidup memaparkan bahwa pada fase pra-bencana terdapat sejumlah pembangunan pendukung, sementara saat bencana mereka menjalankan fungsi D3TL (Dukungan Data, Dukungan Teknis, dan Layanan Lingkungan).
Dinas Pangan menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan cadangan pangan seperti beras yang memerlukan Surat Keputusan Bupati.
TNI-Polri, Basarnas, dan BMKG Perkuat Sinergi
Perwakilan Polres Minahasa Utara menegaskan komitmen dukungan penuh terhadap penanganan bencana, termasuk peningkatan intensitas komunikasi lintas instansi pada situasi darurat.
Dari unsur TNI, ditegaskan bahwa mekanisme komando sudah sangat jelas dengan peran sebagai incident commander pada situasi tertentu.
Basarnas menyampaikan peran lengkap mereka, mulai dari penyusunan kebijakan, rencana kontinjensi, peningkatan SDM, edukasi masyarakat termasuk SPAB, hingga pelaksanaan evakuasi dan monitoring tanggap darurat. Basarnas menekankan pentingnya penegasan tugas masing-masing pihak agar tidak tumpang tindih, khususnya dalam struktur komando pencarian dan pertolongan.
BMKG Stasiun Klimatologi menjelaskan tugasnya pada fase pra-bencana, yaitu peningkatan kapasitas masyarakat, penyediaan sistem peringatan dini, hingga publikasi informasi iklim melalui grup komunikasi rutin dengan BPBD dan stakeholder terkait.
Masukan dari Kecamatan dan Instansi Pendukung
Camat Kauditan menyampaikan kondisi wilayahnya yang relatif minim bencana, tetapi tetap rawan longsor pada jalur Lembeh–Tondano.
Keterbatasan anggaran desa menjadi tantangan sehingga diperlukan dukungan pemerintah provinsi serta pembentukan tim respon cepat.
Dinas Perhubungan menambahkan bahwa mereka selalu turun mengatur lalu lintas di lokasi terdampak dan menyiapkan rambu-rambu pengamanan.
Dari sektor swasta, PT Meares Soputan Mining melaporkan bahwa mereka telah melakukan kajian risiko bencana, termasuk survey kerentanan dan kapasitas, serta siap melakukan simulasi bersama OPD. PT Tirta Investama (Aqua) turut memaparkan program konservasi seperti penanaman pohon dan aksi pembersihan di kawasan Gunung Klabat.
Kelompok komunikasi darurat seperti RAPI juga menegaskan kesiapan tenaga dan perangkat radio untuk mendukung komunikasi saat bencana.
Sementara itu, unsur Polri menyampaikan dasar hukum pelaksanaan operasi SAR serta instruksi Kapolri mengenai respons cepat dan koordinasi intensif dengan BPBD dan Basarnas.
TNI Angkatan Laut menambahkan kesiapan mereka dalam mengerahkan pasukan untuk proses evakuasi bila dibutuhkan.
BPBD: Perlu Penguatan Koordinasi dan Penegasan Peran
Menutup FGD, Kepala Pelaksana BPBD Minahasa Utara menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menyusun Rencana Penanggulangan Bencana yang komprehensif. BPBD juga menggarisbawahi fungsi rapat koordinasi, penetapan status siaga darurat, hingga pembentukan posko yang terbagi dalam beberapa kluster seperti kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
“Setiap OPD perlu menegaskan tupoksi masing-masing agar ketika bencana terjadi, semua sudah mengetahui potensi dan peran yang harus dijalankan,” tegas Kalaksa BPBD Theodore Lumingkewas.
FGD ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kesiapsiagaan daerah, memperjelas mekanisme komando, dan meningkatkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi potensi bencana di Minahasa Utara.(**)
Sweidy Pongoh






