BPN Minahasa Tegas Nyatakan Sertifikat Lahan Sengketa di Desa Sea adalah Legal dan Bukan Bodong

Kepala Seksi Penelitian Sengketa Merry bersama Kepala Seksi Penetapan Hak, Syuhada Biki dan Tim BPN Minahasa saat didatangi sejumlah wartawan di kantor BPN Minahasa, Jumat 28 November 2025.

BPN Minahasa Tegas Nyatakan Sertifikat Lahan Sengketa di Desa Sea adalah Legal dan Bukan Bodong

MINAHASA, Titikkomanews — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat pada objek tanah yang tengah disengketakan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur resmi pertanahan.

Melalui Kepala Seksi Penetapan Hak, Syuhada Biki, BPN Minahasa menepis tuduhan bahwa sertifikat yang dipersoalkan merupakan dokumen ilegal atau palsu.

“Penerbitannya sah sesuai prosedur. Tidak ada hal yang bertentangan dengan regulasi,” tegas Syuhada.

Ia juga membantah isu terkait perbedaan lokasi penerbitan dokumen tanah yang disebut tidak sesuai administrasi wilayah.

Kepala Seksi Penelitian Sengketa Merry bersama Kepala Seksi Penetapan Hak, Syuhada Biki

Syuhada menjelaskan bahwa perubahan batas wilayah akibat pemekaran di masa lalu menyebabkan sebagian data tercatat di Malalayang Dua, namun hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan sertifikat.

Ditambahkan Ibu Merry, selaku kepala seksi penelitian sengketa di Kantor BPN Minahasa, menyampaikan jika pihaknya selaku pihak tergugat dalam perkara TUN 3320 ini, bahwa untuk objeknya sudah dilampirkan saat persidangan, dan sudah jadi bukti terkait objek perkara, kemudian keterangan-keterangan yang sudah disampaikan juga telah diserahkan pada saat persidangan.

“Untuk persidangannya, memang sudah sampai pada kesimpulan. Kami juga sudah membalas dan sudah merangkum segala yang sudah kami tuangkan, dan dijawab di duplik, maupun di pembuktian, bahkan kesaksian di kesimpulan itu. Jadi, kami tinggal menunggu putusan terhadap perkaranya,” ujar Kasie penelitian sengketa sembari menyebut bahwa pada saat adanya pembebesan lahan ring road 3, ada terbit surat keterangan dari Desa yang mana, bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.

Kuasa Hukum PT BPU Bantah Tuduhan Mafia Tanah

Sengketa tanah di Desa Sea kembali memanas setelah muncul pemberitaan yang menuding Jimmy Wijaya dari PT Buana Propertindo Utama (BPU) sebagai mafia tanah.

Kuasa hukum PT Buana Propertindo Utama (BPU) Bertje Pandeirot Nelwan didampingi Panji dan Man Tojo Rambitan

Menyikapi tuduhan tersebut, Kuasa Hukum PT BPU, Bertje Pandeirot Nelwan, menyampaikan bantahan keras didukung penjelasan lengkap mengenai riwayat hukum tanah dimaksud.

Dalam konferensi pers, Bertje menyebut tuduhan tersebut sebagai narasi tendensius dan tidak berdasar.
“Siapa yang mafia tanah? Semua proses yang kami jalankan sesuai aturan perundang-undangan. Tuduhan ini harus dibuktikan. Bicara hukum tidak bisa hanya memakai narasi,” tegasnya kepada sejumlah wartawan di salah satu kedai di Kota Manado, Jumat 28 November 2025.

Riwayat Kepemilikan Tanah Dipaparkan:
Bertje mengurai bahwa objek sengketa tersebut merupakan tanah Ex-Verponding 38 atas nama Sophia Van Essen, yang pada tahun 1953 beralih kepada Yan Mumu melalui erfpacht Nomor 17/1953. Tanah tersebut kemudian dikonversi menjadi HGU dan selanjutnya menjadi hak atas nama PT Mumbers.

Mengacu pada Keppres Nomor 32 Tahun 1979, Permendagri Nomor 4 Tahun 1979, dan Permendagri Nomor 6 Tahun 1973, pihak keluarga Mumu yang terdiri dari Yan, Doni, dan Mince Mumu memiliki hak prioritas untuk mengajukan permohonan penerbitan hak atas tanah negara.
Proses itu menghasilkan Sertifikat Hak Milik Nomor 66 atas nama Yan Mumu, Doni Mumu dan Mince Mumu, yang kemudian sebagian bidang tanah dijual kepada anak mereka, Antoneta Mumu.

“Semua akta dilakukan di PPAT. Ada data fisik, ada data yuridis. Tidak ada satu pun proses yang melanggar aturan,” jelas Bertje didampingi para legal Panji Cahyadi dan Man Tojo Rambitan selaku anggota tim dari tergugat dalam kasus lahan desa Sea.

Pemohon Gugatan Disebut Penggarap Liar:
Bertje menegaskan bahwa pihak yang menuding PT BPU sebagai mafia tanah telah dinyatakan tidak memiliki dasar hak oleh pengadilan. Dalam Perkara Nomor 515 di Pengadilan Negeri Manado, sekelompok penggarap yang menuntut ganti rugi dinyatakan tidak berhak atas tanah dimaksud, dan tindakan mereka dikategorikan sebagai penyerobotan tanah secara bersama-sama.

“Mereka sudah dinyatakan sebagai penggarap liar. Putusan itu ada dan berkekuatan hukum,” ujarnya.

Selain proses pidana, jalur gugatan administratif di PTUN Manado juga tengah berjalan melalui Perkara Nomor 19, yang telah memasuki tahap kesimpulan dan dijadwalkan memperoleh putusan pada 12 Desember 2025.

Harapkan Media Berimbang
Bertje meminta media yang memberitakan terkait perkara ini agar menjaga profesionalitas dan tidak menyebarkan tuduhan tanpa konfirmasi yang berimbang.
“Kami hadir untuk memberikan klarifikasi dan fakta, bukan opini. Tuduhan mafia tanah ini merugikan dan harus dipertanggungjawabkan oleh yang menyebutkan,” pungkasnya.(**)

Pos terkait

Titik Koma News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *