MINUT, Titikkomanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara mengaku masih akan dirapatkan secara internal terkait pemeriksaan oleh Inspektorat yang ditolak.
Hal ini sebagaimana disampaikan KPU Minut melalui Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Risky Pogaga kepada wartawan media ini, Kamis 5 September 2024.
Kata Risky Pogaga saat dikonfirmasi terkait penolakan pemeriksaan dana hibah Pemkab Minut sebesar Rp 43 miliar ke KPU Minut, pihaknya masih belum memberikan penjelasan.
“Tunggu neh, kita masih akan rapatkan dengan teman ini berita. Nanti kami kirim lagi rilis. (Tgu nhe qt mo rapatkan deng teman ini berita.. nnt trg kirim lagi realese),” jawabannya melalui pesan WhatsApp dengan bahasa dialek Manado.
Sementara, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp di nomor 0878-8131-7xxx enggan memberikan jawaban.
Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan saat dihubungi, menyebutkan jika tim Inspektorat telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dana hibah Pemkab Minut ke KPU, namun oleh KPU Minut tidak diterima. Bahkan, setelahnya KPU menyurat ke Inspektorat pada tanggal 20 Agustus 2024.
“Tim sudah turun tapi tidak diterima. Bahkan KPU hanya menyurat ke inspektorat,” singkatnya malam tadi.
Dikatakan Inspektur, bahwa dasar pemeriksaan APIP terhadap KPU Minut bukan tanpa alasan. Dimana, pada lampiran I keputusan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, tentang fokus koordinasi dan penetapan area, indikator serta sub indikator pada Pemda tahun 2024, dimana fokus koordinasi pada area penganggaran di poin 7 sudah jelas menerangkan, bahwa OPD Teknis dalam hal ini Inspektorat melaksanakan reviu ketika pengajuan bantuan keuangan/ hibah/ bansos untuk mencegah markup dan kegiatan fiktif. Dan jelas dituliskan jika APIP melaksanakan audit dan pengawasan lapangan sehubungan dengan pelaksanaan bantuan keuangan/ hibah/ bansos.
“Yang menjadi titik rawan korupsi adalah spesifikasi teknis tidak jelas dan perencanaan kurang matang sehingga memunculkan potensi mark-up. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka pencegahan,” beber Inspektur.
Berikut surat KPU pada tanggal 20 Agustus 2024, Nomor : 943/KU.06-SD/7106/1/2024, Perihal Pemberitahuan kepada Inspektorat Minahasa Utara.
Bunyinya, dikarenakan Anggaran Hibah sudah masuk dalam DIPA APBN Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara, maka dalam Hal Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Anggaran Hibah Pilkada pada Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara dilakukan Oleh APIP Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, atasnya diucapkan terima kasih.
Adapun, pemeriksaan Inspektorat terhadap KPU Minut sesuai Surat Tugas Nomor 81/SPT/ITKAB-MU/VIII-2024, bahwa Inspektorat Minahasa Utara akan melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Hibah dengan nilai terbesar dan bansos 2023 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara, untuk itu memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pasal 22 yaitu Pengawasan atas Penggunaan Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(**)