MINUT, Titikkomanews – Proses perijinan pembangunan kandang peternakan hewan Babi di Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori telah berproses di Pemkab Minut.
Hal ini berdasarkan hasil peninjauan tim terpadu Pemkab Minut yang dilakukan Selasa 4 November 2025. Tim ini dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu bersama Asisten Bidang Perekonomian Robby Parengkuan serta turut hadir dari unsur Forkompinda Minut Komandan Kodim (Dandim) 1310/Bitung Letkol Czi Hanif Tupen, ST. MIP.
Kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu, pihaknya melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan adanya aktivitas perusahaan yang melakukan pembangunan kandang ternak Babi.

“Perusahan dengan bendera PT. Nusa Andika ternyata mengantongi izin pengelolaan lokasi berupa HGB sebesar 105 hektar,” beber Umbase.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Robby Parengkuan menyebut, bahwa tujuan peninjauan tim terpadu ini melibatkan DLH, Dinas PUPR, Dinas Perijinan, Dinas Pertanian dan Camat Wori serta Desa Talawaan Bantik. Kata Parengkuan, bahwa perijinan pembangunan kandang Babi dengan kapasitas hingga 4 hektar lahan untuk pembudidayaan hewan ternak babi ini, telah berproses baik di Dinas PUPR, Dinas Lingkungan hidup, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta nantinya akan sampai di Dinas Perijinan Satu Atap.
“Tujuan tim terpadu melakukan peninjauan, untuk memastikan tahapan perijinan telah terpenuhi meskipun masih terus berproses di tiap OPD,” ucap Parengkuan.
Mantan Kadis Kominfo ini menambahkan, bahwa dengan adanya proyek pembudidayaan ternak Babi di Kabupaten Minahasa Utara, tentu akan memberikan dampak ekonomi tidak hanya bagi daerah namun dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat.
“Dengan adanya investor seperti ini, tentu akan berdampak positif bagi perekonomian warga,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT. Nusa Andika selaku pemegang HGB yang sementara melakukan pembangunan kandang ternak Babi di Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori menyampaikan bahwa pihaknya berdasarkan surat nomor 5 tahun 2011 telah terbit HGB (hak guna bangunan) dengan luas 105 hektar yang sebelumnya HGU (hak guna usaha) dengan luas 123 hektar.
“Setelah terbit surat HGB tahun 2011 dengan luas 105 hektar, kami perusahaan sudah tidak lagi menguasai 18 hektar sisanya,” kata Man Tojo Rambitan.
Kabid Tata Ruang Michael Nelwan menyebut, bahwa untuk lokasi pembangunan kandang ternak Babi tersebut berdasarkan RTRW Kabupaten Minahasa Utara telah sesuai.
“Peraturan teknisnya dalam waktu segera terbit,” ujarnya.
Lebih lanjut ditambahkan Kadis Lingkungan Hidup Olfy Kalengkongan melalui Kabid Tata Lingkungan Jenly Longdong, menyampaikan jika cakupan wilayah pembangunan kandang sekira 4 sampai 8 hektar hanya berupa ijin UPL-UKL.
“Proses permohonan ijinnya sudah melalui sistem,” tambahnya.
Kabid Pertanian dan Peternakan Reintje menambahkan, jika sebagaimana pengajuan perijinan pihak pengelola kandang ternak ini, adalah pembudidayaan dan bukan produksi pemotongan.
Terkait dengan proses pembangunan kandang yang sementara berlangsung, dijelaskan Kepala Seksi perijinan dan non perijinan Deasy Joseph, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan dalam rangka mempermudah investasi, pelaku usaha bisa melakukan pembangunan meski ijinnya belum ada, namun sudah berproses.
Sementara itu, Hukum Tua Talawaan Bantik Aty Ngangi mengaku, untuk masyarakat penggarap yang diundang ke kantor Camat pada Senin 3 Oktober kemarin, hanya beberapa orang saja dan tidak seperti yang diberitakan media terdapat ratusan orang.
“Pemberitaan media yang menyebutkan bahwa ada ratusan warga itu tidak benar. Hanya 15 orang saja. Dan saat rapat di kantor camat, warga penggarap tidak bisa menunjukkan adanya bukti surat terkait dengan penguasaan lahan di 18 hektar yang dilepaskan oleh perusahaan,” kata Kumtua Aty kepada awak media.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh
(UKW:30506)






