Tidak Mememuhi Unsur, Bawaslu Minut Tolak Empat Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi

oleh -358 Dilihat
oleh

MINUT, Titikkomanews – Bawaslu Minahasa Utara menolak Empat (4) laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pemilihan yang diajukan oleh beberapa pelapor.

Diketahui penolakkan atas empat laporan dinyatakan oleh Bawaslu Minut lewat surat pemberitahuan status laporan yang ditanda tangani oleh ketua Bawaslu Minut.

“Setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk, serta hasil kajian internal, semua laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu,” bunyi pernyataan penolakan yang ditandatangani dan dicap resmi oleh Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar, Sabtu (5/10/2024).

Dari empat laporan yang ditolak, dua di antaranya dilaporkan oleh Noldi Awuy dengan terlapor Joune Ganda dan Kevin William Lotulung, Ketua serta Anggota KPU Minahasa Utara. Nomor laporan 001 dan 002/Reg/PB/KAB/25.12/X/2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, pelapor Maikel Garusim juga mengajukan dua laporan lainnya, yakni nomor 003 dan 004/Reg/PB/KAB/25.12/X/2024, yang juga ditolak dengan alasan serupa; tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dan syarat administrasi pelanggaran pemilu.

Dalam surat penolakan tersebut, Bawaslu tidak memberikan penjelasan rinci mengenai pokok permasalahan yang dilaporkan oleh para pelapor terhadap calon Bupati nomor urut 2, Joune Ganda dan Kevin W Lotulung, serta ketua dan anggota KPU Minut.

Dengan penolakan ini, perhatian publik kini tertuju kepada proses pemilihan yang akan berlangsung 27 November 2024, integritas dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu di Minahasa Utara diharapkan dapat terus terjaga selama proses demokrasi Pilkada berlangsung.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.