THR dan Gaji 13 ASN Pemkab Minut Cair, Total Rp23,2 Miliar untuk 4.602 Pegawai

Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulong.

MINUT, Titikkomanews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diproses.

Kebijakan ini merupakan komitmen Bupati Joune Ganda bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulung dalam memenuhi hak para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Sekretaris Daerah Minahasa Utara Novly Wowiling menjelaskan, proses pencairan THR dan Gaji 13 sudah mulai berjalan setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan harmonisasi pada Kamis, 12 Maret 2026.

Menurutnya, setelah proses tersebut rampung, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung didorong untuk memproses pengajuan pembayaran.
“Dari sisi anggaran sudah sangat siap. Meskipun nilai akumulatifnya cukup besar, yakni mencapai Rp23,2 miliar untuk THR dan Gaji 13 bagi 4.602 pegawai Pemkab Minut yang terdiri dari ASN dan P3K,” kata Wowiling di ruang kerjanya didampingi Asisten Administrasi Umum Jossy Kawengian, Inspektur Stephen Tuwaidan dan Kepala BKAD Carla Sigarlaki.

Ia menjelaskan, jumlah tersebut mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terbagi dalam dua kategori, yakni P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu. Khusus untuk P3K paruh waktu, mekanisme pemberian tunjangannya mengikuti rumusan sesuai petunjuk teknis yang telah diatur dalam regulasi.

Wowiling berharap pemberian THR dan Gaji 13 ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh ASN, terutama bagi mereka yang merayakan Hari Raya Idul Fitri.
“Selain membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, penyaluran THR dan Gaji 13 ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi di Kabupaten Minahasa Utara,” ujarnya.

Ia menambahkan, realisasi pembayaran ini juga merupakan bagian dari sinergi pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lainnya dalam merealisasikan kebijakan pembayaran THR bagi ASN.
Sekda juga mengingatkan agar setelah menerima THR dan Gaji 13, para ASN dan P3K dapat meningkatkan kinerja, khususnya dalam menjaga kualitas pelayanan publik selama masa libur Lebaran.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Utara Carla Sigarlaki mengatakan mekanisme pembayaran THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Komponennya masih sama, mengacu pada perhitungan penghasilan bulan sebelumnya. Untuk P3K penuh waktu maupun paruh waktu sudah diatur dalam regulasi terkait pemberiannya,” jelas Sigarlaki.
Kata Carla, sejak Jumat, 13 Maret 2026 hari ini, sejumlah OPD sudah mulai mengajukan permintaan pencairan ke Badan Keuangan.

“Sekarang tinggal kecepatan masing-masing OPD dalam memproses administrasi agar dana bisa segera ditransfer ke rekening ASN,” katanya.

Untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar dan tepat waktu, pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara berkala serta melaporkan perkembangan kepada pimpinan daerah.

Kepala Inspektorat Minut Stephen Tuwaidan (tengah) saat memberikan keterangan bersama Sekda Ir. Novly Wowiling dan Asisten III Jossy Kawengian.

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Minahasa Utara Stephen Tuwaidan menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan agar pembayaran THR benar-benar tepat sasaran kepada para penerima.

“Kami juga membuka layanan pengaduan melalui aplikasi ‘Singa Minut’. Masyarakat atau ASN bisa menyampaikan laporan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor Inspektorat, apalagi menjelang libur panjang,” ujarnya.

Asisten III Setda Minahasa Utara Jossy Kawengian turut mengingatkan kepada OPD yang memberikan pelayanan publik, terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat menjelang libur panjang Lebaran.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh

Pos terkait

Titik Koma News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *