MINUT, Titikkomanews – Kabupaten Minahasa Utara diumumkan hasil pengukuran indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kemendagri dengan nilai 2,16 yang memiliki kualifikasi baik.
Hasil tersebut dirilis pada kegiatan Asistensi tata cara pengukuran Indeks Pengelolaan Aset (IPA) BMD wilayah IV Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Pemerintah Kota Balikpapan, Selasa 3 September 2024 kemarin.
Disampaikan Bupati Joune Ganda melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, bahwa Minut bersama 100 Pemda dijadikan pilot projek pengukuran IPA.
Carla menyebut, untuk kegiatan pengukuran indeks pengelolaan BMD pemerintah daerah tahun 2024 dengan 4 sasaran strategis, pertama soal pengelolaan barang milik daerah yang akuntabel dan produktif, kedua terkait kepatuhan pengelolaan barang milik daerah terhadap peraturan perundang undangan, dan ketiga adalah pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang efektif, serta yang keempat menyangkut administrasi barang milik daerah yang handal
“Dengan adanya dorongan komitmen pimpinan, dalam hal ini Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung serta pengawasan langsung Sekda Ir Novly Wowiling, keempat sasaran strategis ini berhasil kami penuhi. Sehingga, berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian oleh KPK dan Kemendagri maka Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Minahasa Utara adalah kualifikasi BAIK,” ujarnya sembari menyebut jika komitmen Bupati terhadap pengelolaan BMD yang akuntabel serta merupakan aksi pencegahan korupsi pengelolaan BMD Pemkab Minut.
Sebagaimana diketahui, acara penandatanganan surat kuasa khusus (SKK) antara Bupati Minahasa Utara dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kamis 15 Agustus 2024 lalu, merupakan salah satu pemenuhan mailstone Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan VII Kepala BKAD Minut Carla Antoneta Sigarlaki untuk memenuhi sasaran strategis pengukuran Indeks Pengelolaan BMD di Kabupaten Minahasa Utara.
Adapun, kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, Pengukuran Indeks Pengelolan Barang Milik Daerah (BMD) bertujuan agar Pemerintah Pusat dan KPK dapat melihat bagaimana Pemda mengelola barang secara baik dan benar.
“Karena dengan adanya 500 Pemda di Indonesia, kami tidak bisa satu persatu memantau. Agar bisa masif, maka dilakukan pengukuran yang akan dilihat mulai dari administrasi, pemanfaatan, sampai kepemilikannya. Karena masih banyak aset yang dikuasi pihak yang tidak berhak,” ujarnya.
Lebih lanjut Didik Agung Widjanarko menjelaskan, dengan pengukuran ini diharapkan bisa terpetakan mana yang bermasalah dan bisa langsung ditangani.
“Kebanyakan di daerah masalah tanah dikuasai pihak ketiga dan masalah pemanfaatan kerja sama yang tidak maksimal untuk Pemda,” jelasnya. (**)