MINUT Titikkomanews – Agenda pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh Inspektorat terhadap dana hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara tahun 2024, akan dilaporkan apa adanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan. Kepada wartawan media ini saat dihubungi, Tuwaidan menyebut untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) di KPU Minut oleh tim, pihaknya akan melaporkan apa adanya ke MCP KPK.
“Untuk Audit PDTT Hibah terbesar, kami laporkan apa adanya ke MCP KPK,” ujar Inspektur Stephen, Jumat 6 September 2024.
Dimana, dalam rangka pemenuhan MCP KPK tahun 2024 yang telah terjadwal, sehingga pada tanggal 20 Agustus 2024 Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara melakukan kunjungan untuk pemeriksaan.
Adapun, pemeriksaan Inspektorat terhadap KPU Minut sesuai Surat Tugas Nomor 81/SPT/ITKAB-MU/VIII-2024, bahwa Inspektorat Minahasa Utara akan melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Hibah dengan nilai terbesar dan bansos 2023 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara.
Adapun, memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pasal 22 yaitu Pengawasan atas Penggunaan Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pihak KPU Minut hingga kini belum memberikan keterangan terkait dengan penolakan pemeriksaan terhadap dana hibah di KPU sebesar Rp 43 Miliar. (**)