MINUT, Titikkomanews – Sebagaimana ketentuan Pasal 70 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang, menegaskan:
Bahwa, pada Ayat (3), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan. Diantaranya, menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Sementara itu, di Kabupaten Minahasa Utara, Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung (JG-KWL) akan terhitung cuti mulai besok Rabu 25 September 2024. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Minut Robby Parengkuan.

“Pak Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung berkegiatan terakhir hari ini. Nanti sejak besok Rabu 25 September 2024, telah terhitung cuti sampai berakhirnya masa kampanye tanggal 23 November 2024 karena mencalonkan diri kembali pada Pilkada Minut,” kata Kadis Robby Parengkuan kepada media ini pagi tadi.
Lebih lanjut disampaikan Kadis, bahwa telah ada penunjukan Penjabat Bupati Minut oleh Mendagri yang telah diserahkan Gubernur Sulawesi Utara.
“Direncanakan, Selasa 24 September 2024, sore nanti, akan digelar serah terima aset kepada Pjs Bupati Minahasa Utara,” kata Kadis.
Sebagaimana diketahui, Reza Dotulong adalah Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Utara yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan telah menerima surat penugasan yang diserahkan oleh Gubernur.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh