Terendus Pagi Ini, Allan Mingkid dan Umbase Dipanggil Kejati terkait Kasus Lahan RSUD Maria Walanda Maramis

oleh -950 Dilihat
oleh

MINUT, Titikkomanews – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara, terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Informasi yang berhasil didapat media ini, bahwa Senin 6 Mei 2024 pagi ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Minahasa Utara Allan Mingkid dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu dipanggil oleh Kejati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi, pengadaan lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp19,7 miliar lebih.

Keduanya juga diketahui, merupakan anggota tim fasilitasi pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana RSUD Maria Walanda Maramis, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati nomor 79 tahun 2020 bersama 14 orang lainnya.

Umbase Mayuntu yang berhasil terkonfirmasi via pesan WhatsApp malam tadi, mengaku belum tahu jika dirinya dipanggil oleh Kejati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis.

“Belum tahu saya.
Kalau ada, nanti mo info,” tulisnya singkat via pesan WhatsApp kepada wartawan, Minggu malam 5 Mei 2024,

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Allan Mingkid yang coba dikonfirmasi via pesan WhatsApp sejak sore hingga malam kemarin tak kunjung memberikan jawaban. Demikian panggilan WhatsApp, hingga berita ini dipublikasi belum memberikan jawaban. Bahkan, Allan Mingkid pada pesan WhatsApp ketika dihubungi kembali Minggu (05/05), tak kunjung memberikan jawaban.

Dudy Fatah, Kepala Dinas Capil membenarkan jika dirinya turut dipanggil Kejati Sulut sebagai saksi. Diakui Dudy, bahwa pemanggilan terhadapnya karena pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum SetdaKab.
“Saya dan lainnya dipanggil sebagai saksi. Waktu dimintai keterangan oleh penyidik, dikira saya masih menjabat Kabag Hukum. Dan jawaban saya, bahwa sudah bukan Kabag hukum waktu itu dan tidak masuk dalam tim. Hanya itu yang ditanyakan,” kata Dudy sembari menyebut jika pejabat yang hadir saat itu di Kejati selain dirinya, ada Jane Symons dan Arnolus ‘Didi’ Wolajan namun pemeriksaan di ruangan yang berbeda.

Menurut sumber media ini, jika pekan lalu secara estafet sejumlah pejabat aktif di lingkungan Pemkab Minut telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Diantaranya, ada nama Jane Symons, kapasitas sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra di saat itu, dan tercatat sebagai anggota tim fasilitasi 16 orang bersama Arnolus Wolajan kapasitas sebagai Kepala Bapelitbang. Jane Symons dan Arnolus ‘Didi’ Wolajan ketika dikonfirmasi tak kunjung menjawab.

Senin 5 Mei 2024, sesuai informasi yang didapat, pagi jam 9 lebih 30 menit selain Allan Mingkid dan Umbase Mayuntu yang dipanggil, ada juga pejabat di Badan Keuangan inisial MR dan mantan Kabid Perbendaharaan saat itu berinisial AN yang dilayangkan panggilan kedua kalinya setelah panggilan pertama pada Kamis pekan lalu tidak hadir.

Kasie Penkum Kejati Theodorus Rumampuk, ketika dikonfirmasi wartawan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini dan belum membeber apakah akan ada kloter kedua penetapan status tersangka.

Calvin Limpek, Ketua BAKKIN Sulut meminta agar Kejati Sulut transparan mengusut kasus dugaan korupsi ini.
“Kami minta agar pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan tranparan,” ujarnya sembari berharap Kejati Sulut mengungkap aktor yang diduga mendesign pengadaan tanah ini dan oknum-oknum yang terlibat langsung dalam proses pengadaan serta mengusut aliran dananya.(**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.