MINUT, Titikkomanews – Kabupaten Minahasa Utara, di Provinsi Sulawesi Utara menjadi pilot project dari seratus (100) daerah di Indonesia untuk penilaian Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (IPA) dalam pemenuhan kelengkapan evidens indicator Pengamanan Barang Milik Daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut, Carla Sigarlaki saat memberikan laporan pada acara penandatanganan surat kuasa khusus antara Bupati Minahasa Utara dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kamis 15 Agustus 2024.
Dikatakan Carla, pengamanan BMD merupakan salah satu bentuk pengelolaan barang milik daerah. Dimana, kendaraan dinas adalah barang milik daerah yang diadakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kerjasama dengan Kejaksaan dalam hal ini Jaksa pengacara negara, selain menindaklanjuti temuan BPK atas kendaraan yang tidak dikuasai oleh Pemkab, juga dalam rangka untuk pemenuhan indikator pengamanan BMD dalam MCP KPK serta agar tertibnya administrasi,” jelas Kaban Carla Sigarlaki sembari menyebut, jika kegiatan tersebut juga merupakan pemenuhan mailstone Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan VII Kepala BKAD Pemkab Minut.
Bupati Joune Ganda memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara bersama seluruh jajaran yang telah berkolaborasi dengan Pemkab dalam hal pengamanan BMD.
“Kiranya upaya kerjasama dengan Kejaksaan Neger Minahasa Utara dapat menyelamatkan barang milik daerah yang berada diluar penguasaan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Bupati.
Kajari pun dalam sambutannya mengaku, jika peran Kejaksaan kedepannya bisa memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Ir Novly Wowiling dan para staf ahli Bupati serta Asisten bersama 13 perangkat daerah yang terkait dengan pengamanan kendaraan yang berada diluar penguasaan.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh