Soal Pelantikan Pemkab Minut, Bawaslu Sulut Tegaskan Laporan Dugaan Pelanggaran Tak Memenuhi Syarat Materil

oleh -524 Dilihat
oleh
Donny Rumagit Komisioner Bawaslu Sulut.

MINUT, Titikkomanews – Meski tahapan penetapan calon telah berakhir pada beberapa waktu lalu, namun Komisioner Bawaslu Sulut kembali membeber terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Minut.

Sosialisasi dan apel siaga serta deklarasi kampanye damai di Pilkada Minut yang diselenggarakan oleh Bawaslu Minut, Sabtu 28 September 2024.

Dimana, upaya penjegalan terhadap pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati petahana Joune Ganda – Kevin William Lotulung, tidak berhasil.

Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dianggap dan dilaporkan ke Bawaslu beberapa waktu lalu, ternyata tidak memenuhi syarat materil untuk ditindaklanjuti.

Hal tersebut disampaikan oleh koordinator devisi hukum dan penyelesaian sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Donny Rumagit saat membawakan sambutan pada acara sosialisasi dan apel siaga serta deklarasi kampanye damai di kantor Bawaslu Minut, Sabtu 28 September 2024.

“Kita ketahui bersama, beberapa waktu lalu di Bawaslu Minahasa Utara ada yang melapor terkait dengan sengketa. Bahwa kami harus sampaikan, kalau itu tidak memenuhi syarat materil. Karena tidak ada kerugian secara langsung,” ujar Rumagit, yang lalu juga mengisi kekosongan jabatan komisioner Bawaslu Minut karena dipecat oleh DKPP.

Sebelumnya kata Rumagit, Bawaslu diberikan amanat oleh Undang-undang nomor 10 tahun 2016 untuk melakukan pencegahan, melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Lebih lanjut disampaikan Donny Rumagit, saat ini sudah tahapan kampanye, paling rawan terjadinya politik uang. Karena politik uang, adalah bentuk kejahatan demokrasi yang harus dilawan bersama.

Selain itu, kejahatan manipulasi suara pernah terjadi di Kabupaten Minahasa Utara pada tahapan pemilu. Sehingga hal itu juga diingatkannya.

“Saya me-warning agar di Pilkada tidak terjadi lagi. Sebab, terkait manipulasi hasil suara ini, komisioner di Bawaslu dan KPU ada yang dipecat oleh DKPP dan proses pidanya tetap berjalan,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, usai tahapan pendaftaran hingga memasuki tahapan penetapan, bahwa Bapaslon MJP-CK melalui kuasa hukumnya melaporkan Bapaslon JG-KWL ke Bawaslu. Bahkan, laporan tim hukum MJP-CK secara berjenjang melaporkan JG-KWL. Namun, upaya tersebut terpatahkan dengan ditetapkannya JG-KWL sebagai calon di Pilkada oleh KPU Minut pada tanggal 22 September lalu.(**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.