Soal Audit Pendahuluan Diklarifikasi Pemkab Minut, Tegaskan Fokus pada Administrasi

MINUT, Titikkomanews — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Carla Sigarlaki, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut audit pendahuluan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara menyoroti pelaksanaan proyek fisik di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Carla menegaskan, informasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menilai, pemberitaan yang beredar berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat jika tidak diluruskan.

“Terkait pemberitaan bahwa audit pendahuluan BPK menyoroti pekerjaan proyek sejumlah OPD di Minahasa Utara, menurut kami hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ujar Carla.

Kepala BKAD Minut Carla Sigarlaki, SSTP, M.Si

Ia menjelaskan, audit pendahuluan yang dilakukan BPK memiliki tahapan dan mekanisme yang jelas. Terkait waktu pelaksanaan, Carla meluruskan bahwa audit tidak dimulai pada awal Maret 2026 sebagaimana diberitakan, melainkan telah berlangsung sejak 9 Februari hingga 5 Maret 2026.

Selain itu, ia juga mengoreksi informasi mengenai pelaksanaan exit meeting. Dalam pemberitaan disebutkan berlangsung pada 31 Maret 2026, padahal kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada 5 Maret 2026.
Lebih lanjut, Carla menekankan bahwa audit pendahuluan tidak menghasilkan laporan resmi. Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan baru akan diterbitkan setelah tahapan audit terinci selesai dilaksanakan.
“Audit pendahuluan tidak menerbitkan hasil ataupun laporan. Hasil pemeriksaan resmi akan dikeluarkan setelah audit terinci dilakukan,” jelasnya.

Terkait substansi exit meeting, Carla mengakui memang terdapat sejumlah catatan yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Namun, catatan tersebut lebih bersifat administratif, bukan pada aspek teknis pelaksanaan proyek fisik.
“Yang menjadi perhatian adalah kelengkapan data dan dokumen serta perbaikan untuk kelancaran pemeriksaan pada saat audit terinci, agar tidak berpengaruh pada penyajian laporan keuangan. Jadi bukan menyoroti pelaksanaan proyek fisik seperti yang diberitakan,” tegasnya sembari menyebut penyerahan laporan keuangan akan berlangsung pada hari Senin nanti tanggal 30 Maret.

Ia menambahkan, audit pendahuluan merupakan tahapan awal yang bertujuan memastikan kesiapan administrasi sebelum pemeriksaan lebih mendalam dilakukan.

Carla juga mengimbau kepada semua pihak, khususnya media dan masyarakat, agar melakukan konfirmasi kepada instansi terkait sebelum mempublikasikan atau menyebarkan informasi.

“Jika ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau ditemukan di lapangan, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Sekretaris Daerah, Inspektorat, maupun BKAD agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat,” katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pada prinsipnya terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Pemkab terbuka dan menerima masukan untuk perubahan menjadi lebih baik, sepanjang informasi yang disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya,” tandas Carla.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh

Pos terkait

Titik Koma News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *