MINUT, Titikkomanews – Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada tanggal 28 Februari 2024 mengeluarkan surat keputusan tentang fokus koordinasi dan penetapan area, indikator serta sub indikator program pemberantasan tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah tahun 2024.
Sebagaimana surat KPK prihal Area, Indikator, dan Subindikator Koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2024 yang ditandatangani oleh Deputi pada tanggal 1 Maret 2024, bersifat segera ditujukan kepada Kepala Daerah atau Pj. Kepala Daerah.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK menetapkan sistem pelaporan kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Sebagaimana surat KPK tersebut, bahwa pada Tahun 2024 Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi telah melakukan perubahan struktur organisasi Satuan Tugas Pelaksana sehingga terdapat beberapa perubahan personil dalam pelaksanaan tugas koordinasi pemberantasan korupsi daerah. Masing-masing personil akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait melalui Inspektorat Daerah.
Sehubungan dengan sistem pelaporan kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK telah menetapkan 8 area, 26 indikator, dan 62 subindikator Program Koordinasi Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi Daerah. Adapun, Pemerintah Daerah melaporkan upaya pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dapat
diakses melalui laman JAGA.ID. demikian capaian nilainya disebut sebagai Indeks
Pencegahan Korupsi Daerah.
Adapun, Keputusan Deputi nomor 185/KSP.00/70/02/2024 yang tertuang dalam lampiran I terkait fokus koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi pemerintah daerah tahun 2024, pada area penganggaran di poin 7 menerangkan, bahwa OPD Teknis dalam hal ini Inspektorat melaksanakan reviu ketika pengajuan bantuan keuangan/ hibah/ bansos untuk mencegah markup dan kegiatan fiktif. dituliskan dengan jelas juga APIP melaksanakan audit dan pengawasan lapangan sehubungan dengan pelaksanaan bantuan keuangan/ hibah/ bansos.(**)