MINUT, Titikkomanews — Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly Wowiling, menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan perbuatan tidak pantas yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Minahasa Utara, sebagaimana diberitakan oleh sejumlah pihak, tidak benar dan tidak berdasar fakta.

Penegasan ini disampaikan Sekda setelah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melakukan penelusuran internal, pemeriksaan administratif, serta klarifikasi langsung terhadap pihak-pihak terkait, termasuk ASN yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah menindaklanjuti informasi itu secara serius dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan, tidak ditemukan fakta maupun bukti yang menguatkan dugaan sebagaimana diberitakan,” tegas Ir. Novly Wowiling, Sabtu 24 Januari 2025 sore didampingi Kepala Inspektorat Stephen Tuwaidan.
Sekda Wowiling dan Inspektur Stephen menjelaskan, peristiwa yang disebut-sebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2025, di area parkiran belakang Kantor Sekretariat Daerah Pemkab Minut, tidak terbukti sebagai perbuatan asusila. Begitu pula dengan klaim penggunaan kendaraan dinas atau aset pemerintah dalam dugaan kejadian tersebut, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Narasi yang menyebut adanya perbuatan asusila, hubungan terlarang, maupun penggunaan kendaraan aset Pemkab Minut adalah asumsi sepihak yang tidak didukung oleh data, berdasarkan hasil pemeriksaan resmi yang kami lakukan,” beber Sekda.
Ir. Novly Wowiling menyesalkan beredarnya pemberitaan yang dinilai tendensius dan mencemarkan nama baik individu maupun institusi, tanpa melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai kepada pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, lanjut Sekda, tetap berkomitmen menjaga integritas dan disiplin ASN, serta tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum dan administratif.
“Namun, kami juga berkewajiban melindungi ASN dari informasi yang tidak benar dan merugikan secara personal maupun institusional,” tegasnya.
Sekda mengimbau masyarakat dan media untuk bersikap bijak, berimbang, dan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh






