Saat Bupati Joune Ganda Gaungkan Keterbukaan, Sejumlah OPD Minut Justru “Alergi” Konfirmasi

MINUT, Titikkomanews — Di tengah gencarnya seruan keterbukaan informasi oleh Bupati Joune Ganda, fakta di lapangan justru menunjukkan realitas yang belum sepenuhnya sejalan.

Kantor Bupati Minahasa Utara.

Hasil penelusuran media ini saat melakukan konfirmasi menunjukkan respons pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Minahasa Utara beragam.

Ada yang sigap dan responsif, namun ada pula yang terkesan ‘menghindar’, bahkan beberapa memilih diam. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah instruksi kepala daerah tidak dijalankan, atau justru ada pola komunikasi yang membatasi akses informasi publik?

Isu rotasi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama serta administrator yang kian santer diperbincangkan, turut membuka potret lain terkait komitmen keterbukaan informasi publik di Bumi Klabat.

Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga belum sepenuhnya mengindahkan instruksi Bupati Joune Ganda terkait transparansi. Instruksi itu sebelumnya disampaikan saat apel perdana usai libur panjang Idulfitri, di mana Bupati menekankan pentingnya kepekaan terhadap isu publik serta keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen tersebut sejatinya selaras dengan prinsip pemerintahan modern yang terbuka dan akuntabel, dimana masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam berbagai kesempatan, Joune Ganda bahkan dikenal terbuka terhadap pertanyaan media dan mendorong kritik konstruktif bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulung. Namun di lapangan, implementasi semangat tersebut belum berjalan merata.

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir, terdapat OPD yang dinilai responsif dan kooperatif, seperti BKPSDM (baca berita https://titikkomanews.com/bkpsdm-minut-ingatkan-asn-jaga-moralitas-perselingkuhan-terancam-sanksi-berat/), Dinas PMD, Sekretariat DPRD, Bapenda, Dispora (baca berita: https://titikkomanews.com/dispora-minut-fokus-pembinaan-atlet-dan-event-ruben-akui-anggaran-rp600-juta-di-tahun-2026-tidak-cukup/ , Satpol-PP, hingga Dinas P3A dan BPBD.

Kepala BPBD yang ditemui usai rapat Pansus LKPJ, memastikan kesiapan pihaknya dalam menyediakan data yang dibutuhkan publik.

“Nanti disiapkan datanya ya,” katanya siang tadi di kompleks kantor DPRD Minut.

Hal senada disampaikan Kepala Bapenda, Christian Katuuk, yang secara proaktif memberikan gambaran awal terkait realisasi PAD.

“Realisasi PAD triwulan pertama cukup baik. Target 2026 akan disampaikan setelah data final, dan kami siap membuka informasi kepada publik,” ungkapnya.

Di sisi lain, masih terdapat OPD yang dinilai kurang responsif. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Olfy Kalengkongan, misalnya, hanya mengarahkan konfirmasi kepada kepala bidang tanpa penjelasan langsung.

Bahkan, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Dukcapil Dudy Fatah dan Kesbangpol Sammy Rompis belum memberikan respons sama sekali.

Pemerhati pemerintahan, Taufik Tumbelaka, menilai kondisi ini sebagai indikator belum optimalnya pemahaman aparatur terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik.Menurutnya, dalam tata kelola pemerintahan modern, keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap pejabat publik.

“Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pejabat pemerintahan. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab dalam membangun kepercayaan publik,” tegas Taufik.

Ia menambahkan, sikap terbuka juga merupakan langkah proaktif dan antisipatif untuk meredam bahkan mencegah munculnya spekulasi atau asumsi liar di tengah masyarakat.

“Ketika informasi ditutup, ruang tafsir publik akan terbuka lebar. Di situlah potensi kesalahpahaman dan distrust bisa muncul. Karena itu, transparansi menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas kepercayaan publik,” kata Taufik Tumbelaka mantan Ketua Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Manado.

Lebih jauh, Taufik menekankan bahwa keterbukaan informasi mencerminkan adanya komunikasi politik yang sehat antara pemerintah dan masyarakat.
“Ini juga menjadi indikator bahwa komunikasi politik berjalan dengan baik. Ada dialog, ada keterbukaan, dan ada pertanggungjawaban,” tambahnya.

Ia pun menilai, apa yang telah dicontohkan Bupati Joune Ganda seharusnya dapat diikuti oleh seluruh jajaran OPD.
“Bupati sudah memberi contoh. Seyogianya jajaran mampu mengimbangi, sehingga terlihat ada satu semangat dan satu langkah antara kepala daerah dan perangkatnya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Intel Tipikor PHRI Sulut, Jefran Herodes de’Jong, menegaskan bahwa transparansi merupakan kewajiban mutlak setiap lembaga pemerintah.
“Jangan sampai ada kepala OPD yang tertutup. Bupati sudah memberi contoh dan instruksi jelas, tetapi tidak diikuti. Ini harus menjadi bahan evaluasi,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar Bupati segera melakukan evaluasi terhadap pimpinan OPD, terlebih di tengah momentum rotasi dan mutasi jabatan.

Di tengah sorotan tersebut, muncul pula informasi terkait adanya kebijakan internal yang mengatur mekanisme komunikasi dengan media.

Dalam pesan yang beredar, disebutkan bahwa setiap pemberitaan media maupun pejabat yang menjadi narasumber wajib berkoordinasi dengan Dinas Kominfo atau melalui persetujuan pimpinan.

Pesan itu berbunyi:

“Disampaikan kepada seluruh Kepala OPD/Pejabat bahwa semua pemberitaan media maupun pejabat yang menjadi narasumber wajib koordinasi dengan Dinas Kominfo atau persetujuan pimpinan.”

Kebijakan ini sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis, terkait potensi pembatasan akses informasi publik.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Kominfo Minut, Asriyadi Lalompoh, memberikan klarifikasi bahwa koordinasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kehumasan pemerintah daerah.

“Humasnya Pemda ada di Kominfo bro, mo arahkan biar pemberitaan yang keluar sepengatahuan humas,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Senin (6/4/2026).

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa koordinasi dimaksudkan untuk pengelolaan informasi yang lebih terarah, bukan untuk membatasi keterbukaan.

Meski demikian, kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Minahasa Utara masih menghadapi tantangan serius di tingkat OPD.

Diperlukan konsistensi dan komitmen seluruh pimpinan perangkat daerah untuk benar-benar menjalankan instruksi kepala daerah, demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh
(UKW:30506)

Pos terkait

Titik Koma News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *