MINUT, Titikkomanews – Proses pembangunan kandang ternak Babi di Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara terus mendapatkan gangguan.
Dimana, perusahan pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas lahan dengan luas 105 hektar milik PT. Nusa Andika ini, menegaskan bahwa pihaknya memiliki hak atas lahan tersebut.
Hal ini disampaikan Man Tojo Rambitan, selaku kepala cabang atau kuasa Direktur dari PT. Nusa Andika, kepada wartawan Kamis 6 November 2025.
Katanya, bahwa sebagaimana surat nomor 5 tahun 2011 pihak perusahaan PT. Nusa Andika telah mengantongi Sertifikat HGB dengan luas 105 hektar.

Sebelumnya, perusahaan sesuai HGU sejak tahun 1983 memiliki hak atas lahan di Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori dengan luas 123 hektar. Adapun, pada bulan Juli tahun 2007, pihak perusahan melepas hak atas tanah dengan luas 18 hektar yang tidak dalam sengketa maupun sitaan pihak mana pun.
“Kami tegaskan, bahwa perusahan memiliki alas Hak lahan seluas 105 hektar ini, dan kalau yang menggarap tidak ada ijin dari pemilik, tentu itu namanya menyerobot dan dapat dipidanakan,” ujar Rambitan.
Sementara itu, Pemkab Minut melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu mengaku kalau pihak Pemda telah melakukan upaya mediasi antara perusahan dan warga. Dimana, mediasi yang kesekian kalinya dilakukan Pemkab dengan menghadirkan pihak-pihak yang berlangsung di lantai 3 kantor Bupati, Kamis siang tadi.
“Hasil mediasi, kesimpulannya baik warga maupun perusahan berpegang pada kesimpulannya masing-masing. Namun, kami hadir untuk menjembatani dan memastikan setiap pihak bisa menyampaikan pandangannya secara terbuka. Tujuannya bukan untuk saling menyalahkan, tetapi menemukan jalan tengah,” ujar Umbase.
Umbase Mayuntu menambahkan, bahwa proses pembangunan kandang ternak Babi terus berjalan. Mengingat Pemerintah melihat adanya legalitas penguasaan lahan perusahan berupa sertifikat HGB dan telah mengajukan proses perijinan baik persetujuan bangunan gedung atau PBG (sebutan sebelumnya IMB) dan ijin lingkungan.
Pada kesempatan pertemuan tersebut, prinsipnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menegaskan komitmennya terus mendampingi proses penyelesaian agar tetap berjalan dengan baik.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh
(UKW:30506)






