Pimpinan BAWASLU Minut Hadiri Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi

oleh -941 Dilihat
oleh

MINUT, Titikkomanews – Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara, mengikuti sidang pendahuluan sengketa hasil Pilkada Minahasa Utara (Minut) Tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 13 Januari 2025.

Ketiga pimpinan Bawaslu Minahasa Utara adalah Ketua Rocky Marciano Ambar, bersama Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Simon Awuy, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Waldi Mokodompit.

Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar menyebut, pihaknya hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan hakim MK.

“Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas konstitusional pihaknya,” ujar Ambar.

Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar didampingi Simon Awuy.

Tampak pula jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut di bawah pimpinan Ketua Hendra Lumanauw hadir langsung sebagai pihak terkait.

Dimana, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara nomor urut 01 Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK) mengajukan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara nomor 1287 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Minahasa Utara ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025).

Dalam persidangan perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Michael Remizaldi Jacobus selaku kuasa hukum pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut termohon, yakni paslon nomor urut 01 (Pemohon) mendapatkan 51.070 suara, sedangkan paslon nomor urut 02 Joune James Esau Ganda–Kevin William Lotulong (JG-KWL) mendapatkan 70.620 suara. Sementara berdasarkan pemohon, pihak terkait seharusnya mendapatkan 0 suara. Sebab, perolehan suara yang ditetapkan termohon tersebut diperoleh laslon nomor urut 02 didahului dengan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.