MINUT, Titikkomanews – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat koordinasi via zoom meeting, Minggu 21 April 2024 dipimpin langsung oleh Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, diikuti Kapolres Minut, Dandim 1310 Bitung, Kajari dan Ketua Pengadilan.
Turut dalam rapat kebencanaan ini, Tim SAR, BMKG, dan unsur terkait lainnya, dab Sekertaris Daerah Ir Novly Wowiling yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana serta para Kepala OPD dan Camat di Kabupaten Minahasa Utara.
Bupati Joune Ganda usai mendengarkan laporan dari semua pihak yang terlibat dalam proses penanganan bencana di Kabupaten Minahasa Utara, sejak ditetapkan tanggal 8 April 2024 lalu, Bupati membacakan surat pernyataan perpanjangan status tanggap darurat.
“Dengan ini berdasarkan laporan Satuan Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, selaku pelaksana Keputusan Bupati Nomor 125 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, dengan mempertimbangkan masukkan dari Forkopimda, serta pihak terkait lainnya, menyatakan bahwa pekerjaan penanganan darurat yang telah dilaksanakan mulai tanggal 08 April 2024 sampai dengan 21 April 2024 dengan tujuan untuk menormalisasikan kehidupan masyarakat dan kondisi wilayah terdampak bencana belum selesai,” ujar Bupati membacakan surat pernyataan perpanjangan tanggap darurat Bencana di Kabupaten Minahasa Utara saat rapat via zoom, Minggu 21 April.
Bahwa dimana, menjadi alasan perpanjangan status tanggap darurat di Kabupaten Minahasa Utara, dikarenakan berlangsungnya kegiatan pembersihan sedimen lumpur yang ada di dalam rumah penduduk, kawasan pemukiman dan fasilitas umum belum selesai.
Perbaikan infrastruktur jalan belum selesai, dan Perbaikan jaringan air bersih belum selesai. Kemudian, masih perlu dilakukan penanganan di lokasi bencana karena kondisi kehidupan masyarakat masih belum normal; serta Pendistribusian hasil pengumpulan bantuan dari donatur kepada masyarakat terdampak bencana belum selesai dan logistik dari Dana Siap Pakai (DSP) belum lengkap.
Adapun, status perpanjangan tanggap darurat berdasarkan pertimbangan, diantaranya untuk melaksanakan pasal 21 ayat (1) huruf b, jo pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Bupati Minahasa Utara menyatakan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara.
Perpanjangan Status sebagaimana pada angka (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan berlaku selama 14 hari, sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024. (Advetorial)