Pemkab Minut Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Alam dan Potensi Adanya Pergerakan Tanah

oleh -808 Dilihat
oleh

MINUT, Titikkomanews – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 19 November 2024, menetapkan status siaga darurat bencana alam angin puting beliung, banjir dan gerakan tanah.

Hal tersebut sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Bupati nomor: 340 Tahun 2024 pada tanggai 19 November 2024.

Sebelum ditetapkan status siaga darurat bencana, Pjs. Bupati Reza Dotulung didampingi Sekertaris Daerah Irm Novly Wowiling ex officio sebagai kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kepala Pelaksana BPBD Theodore Lumingkewas, menggelar rapat penetapan status yang berlangsung di ruang rapat Bupati, dan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Minut, BMKG, Lanudal Manado, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, dan Para Kabag di Setdakab Minut.

Pjs. Bupati sebagaimana dalam surat keputusan penetapan status siaga darurat, menetapkan status siaga darurat selama 180 hari sejak tanggal 19 November 2024 hingga 18 Maret 2025. Adapun, dalam diktum ketiga, status siaga bencana alam ini, dapat ditingkatkan menjadi status siaga darurat bencana alam sesuai perkembangan situasi dan kondisi yang ada.

Kepala Pelaksana BPBD Theodore Lumingkewas menambahkan, dasar penetapan status siaga darurat bencana alam di Kabupaten Minahasa Utara, karena adanya surat Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Nomor B/KL.00.02/254/KBB4/X1/2024 hal peringatan dini cuaca dan iklim provinsi sulawesi utara periode dasarian II November 2024. Selain itu, berdasarkan Surat dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada Bulan November 2024, 10 Kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara berpotensi menengah hingga tinggi terjadi Gerakan Tanah (longsor).

“Tak kalah pentingnya juga, saat rapat koordinasi pengendalian inflasi pada tanggal 18 November 2024 yang dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian, dimana Kepala BMKG RI menyampaikan prediksi terhadap potensi bencana hidrometeorologi. Kemudian adanya dukungan Kepala BNPB RI agar tidak terlambat kalau daerahnya diprediksi akan mengakibatkan bencana hidrometeorologi, bisa tolong tetapkan status Siaga Darurat.

Sehingga, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, kalau memang perlu siaga darurat, tetapkan status siaga darurat sihingga bisa menggunakan anggaran dari APBD khususnya BTT (Belanja Tidak Terduga) dalam keadaan emergency,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Minut Theodore Lumingkewas.

Lebih lanjut dikatakan Kepala BPBD Minut, selain penetapan status siaga darurat bencana, Pjs. Bupati Reza Dotulung juga mengeluarkan surat keputusan pembentukan Pos Komando yang dipimpin oleh Kepala BPBD yang juga Sekertaris Daerah.

Dimana,Pos Komando mempunyai tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.

“Setiap pos komando ini nantinya memiliki tugas dan tanggung jawab,” ujar Kalaksa Lumingkewas didampingi Kabid Kedaruratan Gerald Dotulong. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.