MINUT, Titikkomanews – Lahan ex HGU di Ilo-ilo desa Wori yang dilaporkan warga ke inspektorat Minut, telah selesai diselidiki.
Hasilnya kata Inspektur Stephen Tuwaidan, benar telah diperjualbelikan. Hal tersebut disampaikan Inspektur saat didatangi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa 3 Juni 2025.
“Setelah mendapatkan laporan warga, kami atas perintah pimpinan langsung melakukan kroscek lapangan serta meminta klarifikasi para pihak terkait. Dimana, terhadap lahan di Ilo-ilo desa Wori ini, telah diperjualbelikan oknum hukum tua (Kumtua) ke salah seorang tokoh agama dan dapat dibuktikan kebenarannya,” kata Tuwaidan.
Ia membeber, bahwa direksi keet peninggalan perusahaan Waskita, itu telah menjadi aset desa Wori pasca kontraktor yang mengerjakan proyek TPA regional di Ilo-ilo telah selesai.
“Direksi keet ini telah dijual oleh oknum Kumtua ke tokoh agama. Setelah mengetahui adanya laporan ini, transaksi jual-beli ini dibatalkan dengan kata lain, sang oknum telah mengembalikan sejumlah dana. Di lokasi lainnya juga, ada lahan warga yang ukurannya isi 300 meter persegi telah dikurangi dan sisanya telah diperjualbelikan,” tukasnya.
Akan hal tersebut disampaikan Inspektur, bahwa pihaknya telah merekomendasikan hasilnya kepada pimpinan untuk memberikan sanksi kepada oknum hukum tua tersebut.
“Rekomendasi kami karena memang benar terjadi jual beli atas lahan Ilo-ilo oleh oknum hukum tua, maka harus diberikan sanksi,” akuh Inspektur didampingi Irban Investigasi dan para pemeriksa Inspektorat Minut.
Praktik dugaan jual beli lahan atau bangunan yang menjadi aset desa ini, dilaporkan warga masyarakat desa Wori ke Inspektorat dan DPRD Minut beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengakuan Penjabat Kumtua Wori, Woddy Pangkey membantah memperjualbelikan sejumlah lahan di Ilo-ilo.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh






