Pelaku Penganiayaan Sajam di Maumbi, Berhasil Dibekuk Resmob Polres Minut

MINUT, Titikkomanews – Tim Resmob Polres Minahasa Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), Jumat (13/02/2026).
Terduga pelaku berinisial ES alias Gula (17), warga Desa Aermadidi Atas, Kecamatan Aermadidi, Kabupaten Minahasa Utara. Ia diamankan sekitar pukul 16.36 WITA di wilayah Desa Aermadidi Atas tanpa perlawanan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Resmob menerima laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis besi putih yang terjadi di Desa Maumbi. Peristiwa itu sempat menggegerkan warga sekitar karena korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), petugas memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, tim langsung turun melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh di lapangan, pelaku berada di Desa Aermadidi Atas. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar IPTU Lega Ikhwan Herbayu.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis besi putih yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan atau keterlibatan pihak lain.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat terduga pelaku masih berusia 17 tahun, penanganan perkara juga akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta tidak main hakim sendiri,” tegasnya.

Polres Minahasa Utara turut mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menyaksikan tindak kriminal di lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.(**)

Sweidy Pongoh

Pos terkait

Titik Koma News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *