MINUT, Titikkomanews – Suparman alias Maman, terpidana korupsi kasus pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis, kini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.

Eksekusi oleh Kejari Minahasa Utara, berlangsung Senin 8 September 2025. Dimana, Maman pejabat pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah Pemkab Minut, terbukti secara sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 5375/K/Pidsus/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

Bahwa, terpidana Suparman alias Maman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaiamana dalam dakwaan subsidair terkait pengadaan pembelian lahan RSUD Maria Walanda Maramis kab. Minahasa Utara tahun 2020;
Terhadap terpidan Maman, dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta rupiah Subsidair 3 bulan kurugan.
Adapun, putusan Mahkamah Agung RI sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Jaksa Eksekutor dan dinyatakan sehat yang selanjutnya dilakukan penahanan oleh Jaksa Eksekutor di Lapas Klas IIA Manado.
Dalam kasus ini, Suparman alias Maman sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana. Namun, Jaksa penuntut melakukan upaya banding ke tingkat kasasi, sehingga keluar putusan MA memvonis 7 tahun penjara.(**)






