MINUT, Titikkomanews – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah mengambil sikap dengan menetapkan status siaga darurat bencana sejak 24 Maret hingga 22 Mei 2025.

Pengambilan keputusan ini kata Bupati Joune Ganda saat memimpin rapat koordinasi via zoom meeting, Senin 24 Maret 2025 tepat jam 8 malam, bahwa berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan atas arahan Kepala BNPB, serta masukan dari forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), BMKG, PVMBG dan para peserta rapat koordinasi lainnya, maka perlu dilakukan penetapan status.
“Saya, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, menetapkan status siaga darurat bencana alam, angin puting beliung dan pergerakan tanah di Kabupaten Minahasa Utara,” kata Bupati dalam rapat koordinasi.

Kata Bupati, penetapan status siaga darurat bencana ini berlaku selama 60 hari sejak ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2025.
Ditambahkan Sekda Ir Novly Wowiling, bahwa sebelumnya telah dilaporkan ke Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling, melalui Sekertaris Provinsi, bahwa akan digelar rapat penetapan darurat bencana di Kabupaten Minahasa Utara. Bahwa untuk kemudian bisa bersinergi dengan Pemprov.
Turut hadir dalam rapat koordinasi, perwakilan dari BMKG, BASARNAS, LANUDAL Manado, BPBD Provinsi Sulawesi Utara, Pusdalops BPBD Sulut, Kodim 1309 Manado, Dandim 1310 Bitung, Kapolres Minut, Kajari Minut, Sekertaris Daerah Ir Novly Wowiling, Kepala BPBD Minut Theodore Lumingkewas, Kepala Dinas Kominfo Robby Parengkuan, Kepala Bappeda Hanny Tambani, unsur BPBD Minut, para Kabag Setda, dan para Camat.
Adapun data BPBD Minut, terdapat 10 kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara terdampak bencana yang tersebar di 35 Desa dan 3 Kelurahan. Terdapat 1 rumah rusak berat. Untuk korban terdampak terdapat 3,355 jiwa di 1078 Keluarga.(Advetorial)