Lima Fraksi di DPRD Minut Setujui Penetapan Tata Tertib Baru dalam Rapat Paripurna 

oleh -726 Dilihat
oleh

MINUT, Titikkomanews – Usai melaksanakan rapat kerja, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat paripurna, di Gedung Tumatenden DPRD Minut, Senin (17/02/25).

Wakil Ketua DPRD Edwin Nelwan membacakan perubahan Tata Tertib DPRD yang telah ditetapkan dalam rapat Paripurna.

Agenda rparipurna tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.

Rapat paripurna diipimpin Ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu didampingi Wakil Ketua I Edwin Nelwan, Wakil Ketua II Cynthia Erkles dan dihadiri seluruh anggota DPRD.

Sekertaris DPRD Jossy Kawengian membacakan Keputusan DPRD.

“Sesuai catatan dari Sekretariat DPRD dari 30 anggota dewan yang telah menandatangani daftar hadir dan berdasarkan tata tertib DPRD rapat sudah memenuhi kuorum untuk dibuka,” ujar Ketua DPRD Vonny Rumimpunu saat membuka rapat.

Selanjutnya, Wakil Ketua Edwin Nelwan menyampaikan hasil pembahasan kelompok kerja dalam penyusunan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Minut.

Diman Tata tertib merupakan landasan utama bagi kinerja DPRD Minut dalam rangka lebih memperkuat ketugasan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Utara Masa Jabatan Tahun 2024-2029 untuk melaksanakan fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan.

Dalam pemandangan akhir fraksi, kelima fraksi yakni, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat dan Tonsea menerima dan menyetujui rancangan Perubahan Tatib ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Kabupaten Minahasa Utara.

Selanjutnya, Sekretaris Dewan Jossy Kawengian membacakan naskah keputusan bersama yang selanjutnya dituangkan dalam penandatanganan berita acara pimpinan DPRD.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.