Libatkan Unsur Pentahelix, Pemkab Minut Gelar Diskusi Publik terkait Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana 2023-2028

oleh -845 Dilihat
oleh

MINUT, Titikkomanews – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam rangka melaksanakan pelayanan informasi rawan bencana, yaitu penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), telah menggelar kegiatan diskusi publik melibatkan unsur pentahelix yang berlangsung di ruang rapat kantor Bappeda, Rabu 6 Desember 2023.

Dimana, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemerintah Daerah wajib menerapkan SPM sub urusan Bencana. Bahwa penerapan SPM dalam fungsi pengkajian risiko bencana bagi pemerintah, adalah hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai dasar untuk menyusun kebijakan penanggulangan bencana.

Diskusi publik penyusunan dokumen kajian risiko bencana Kabupaten Minahasa Utara tahun 2023-2028.

Kepala Pelaksana BPBD Minut Theodore Lumingkewas mengatakan, bagi mitra pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai dasar untuk melakukan aksi pendampingan maupun intervensi teknis langsung ke komunitas terpapar untuk mengurangi risiko bencana. Bagi masyarakat umum, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai salah satu dasar untuk menyusun aksi praktis dalam rangka kesiapsiagaan, seperti menyusun rencana dan jalur evakuasi, pengambilan keputusan daerah tempat tinggal dan sebagainya.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan Kajian Risiko Bencana sebagai dasar yang kuat dalam perencanaan kebijakan guna meningkatkan efektivitas upaya
manajemen bencana yang disebabkan oleh faktor penyebab bencana bagi para
pengambil keputusan dan para pelaku penanggulangan bencana di Kabupaten
Minahasa Utara,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Joune Ganda dalam sambutannya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pembangunan Steyvi Watupongoh, bahwa terbitnya Undang-undang nomorĀ 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjadi dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia, telah memicu terjadinya pergeseran paradigma penanggulangan bencana menjadi berorientasi pengurangan risiko. Oleh karena itu, Kabupaten sebagai pemangku kepentingan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat perlu melakukan upaya terpadu melalui pengkajian risiko bencana yang terukur. “Hal ini sejalan dengan fokus fase penanggulangan bencana Indonesia saat ini,” katanya.

Kegiatan ini ditambahkan Bupati, wujud komitmen untuk membangun daerah yang tangguh dan siap menghadapi segala potensi risiko bencana. Dimana, kajian ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Oleh karena itu, diskusi publik atau diskusi teknis dokumen kajian risiko bencana ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pandangan dan masukan dari berbagai pihak telah diperhitungkan dengan baik.

“Sebagai Bupati Kabupaten Minahasa Utara, ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi serta dedikasi semua pihak yang hadir dalam acara ini. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam upaya kita untuk membangun daerah yang tangguh dan adaptif terhadap potensi bencana,” kata Bupati sembari mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung kegiatan diskusi publik dan berharap semua komponen yang hadir akan bersinergi, untuk terus melakukan peningkatan kualitas dan kinerja yang baik secara terpadu dan berkesinambungan, demi Kabupaten Minahasa Utara yang sama-sama kita cintai.

Sebelum diskusi dan tanya jawab yang dituntun oleh Sekertaris BPBD Hanny Kumontoy, Jean Witjaksono selaku konsultan PT. Prospera Consulting Engineers yang ditunjuk menyusun dokumen KRB Kabupaten Minahasa Utara tahun 2023-2028 mempresentasikan metodologi penyusunan sehingga tersusun draf dokumen KRB Minahasa Utara untuk didiskusikan.

Bahwa salah satu usulan yang menjadi catatan untuk diperhatikan, adalah terkait jalur evakuasi di wilayah Likupang yang disampaikan Camat Liktim Delby Wahiu. Selain itu, terkait peta, bahwa multi risikonya didominasi warna kuning atau kerentanan sedang. Dan masih banyak lagi masukan yang disampaikan dalam diskusi publik dan akan menjadi bahan masukkan sebelum dokumen KRB ditetapkan oleh Keputusan Bupati.

Hadir dalam diskusi ini, diantaranya Perwakilan Kepala BPBD Provinsi, Kodim 1310 Bitung, Perwakilan Lanudal Manado, Polres Minut, BMKG, Adopsi Manggala Agni Bitung, Balai Sungai, Vulkanologi dan Mitigasi Manado, Unit SAR, BPS Minut, PT. MSM/TTN, pelaku usaha perhotelan, Direktur Rumah Sakit Swasta dan RSUD Maria Walanda Maramis, Akademisi, Fasilitator Destana Kabupaten dan Desa, PMI, Konsultan Tenaga Ahli, Perwakilan Media Manado, pejabat di jajaran Pemkab Minut, para Camat dan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara serta Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Lili Rompis bersama para Kabid di BPBD Minut. (***)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.