MINUT, Titikkomanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara dalam pelaksanaan Pilkada 2024 lalu, mendapat anggaran hibah sebesar Rp43 Miliar dari APBD Minut.
Dari Rp43 Miliar tersebut, KPU telah mengembalikan sisa anggaran hibah Pilkada sebesar Rp430.747.707 (empat ratus tiga puluh juta, tujuh ratus empat puluh tujuh ribu, tujuh ratus tujuh rupiah).
Nilai tersebut berdasarkan data yang dikembalikan ke Badan Keuangan dan Aset daerah Pemkab Minut pada Bulan Mei 2025.
Ketua Divisi (Kadiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut, Risky Pogaga yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pengembalian anggaran hibah Pilkada 2024.
“Iya, anggaran sisa sudah dikembalikan ke Pemda sebesar Rp 430an juta dari Rp43 miliar,” katanya didampingi Komisioner Ibnu Dali yang akan beranjak dari kompleks Pemkab Minut.

Risky menjelaskan, bahwa anggaran tersebut telah dikembalikan ke Pemda medio bulan Mei 2025 lalu.
“Kalau tidak salah anggaran itu dikembalikan Bulan Mei,” ujar Pogaga usai menemui Bupati Minut, Rabu 8 Oktober 2025 kemarin di lobi atrium Pemkab Minut bersama Ketua KPU Hendra Lumanauw.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi KPU Minut, bahwa untuk laporan pertanggungjawaban dana Hibah Pilkada Tahun 2024, telah diserahkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minahasa Utara, tanggal 5 Mei 2025 di kantor Kesbangpol Minahasa Utara.
Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah ini, diserahkan langsung oleh Anggota KPU Minut Hedriyanto Jacob didampingi Sekretaris KPU Ariesto Matantu, para Kasubbag sera Staf pendamping dan diterima langsung oleh Pelaksana Kaban Kesbangpol Umbase Mayuntu.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh






