MINUT, Titikkomanews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara telah melakukan pemeriksaan di KPU Minahasa Utara.
Audit atau pemeriksaan BPK ini, berlangsung medio Juli – Agustus 2025 lalu terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan KPU Minut atas dana hibah yang digunakan pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Minahasa Utara yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan BPK terhadap KPU. Kata Hendra Lumanauw, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan sampel dari seluruh KPU di Kabupaten dan Kota se-Sulut.
Dia pun membenarkan, kalau BPK Perwakilan Sulut seharusnya audit hanya pada KPU Sulut, tapi untuk KPU Minut dijadikan sampel untuk Kabupaten dan Kota.

“Benar ada pemeriksaan BPK, dan KPU Minut hanya jadi sampel,” ungkapnya beberapa waktu lalu saat menemui awak media.
Sementara itu, sumber media ini menyebutkan, bahwa audit terhadap KPU Minut yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sulut, bukanlah pemeriksaan reguler, melainkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Dia membeber, bahwa saat BPK Perwakilan Sulut akan melakukan audit, pihak KPU mengaku sudah diperiksa oleh Inspektorat. Namun sebaliknya, KPU Minut menolak Inspektorat Minut yang akan melakukan pemeriksaan, sebagaimana yang pernah diberitakan titikkoma, 5 September 2024 dengan judul:
(Usai Menolak Pemeriksaan Inspektorat, KPU Minut Sebut Masih Akan Dirapatkan )
Akan penolakan tersebut, pihak Inspektorat akan melaporkan ke KPK sehubungan dengan keputusan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, tentang fokus koordinasi dan penetapan area, indikator serta sub indikator pada Pemda tahun 2024. Dimana, fokus koordinasi pada area penganggaran di poin 7 sudah jelas menerangkan, bahwa OPD Teknis dalam hal ini Inspektorat melaksanakan reviu ketika pengajuan bantuan keuangan/ hibah/ bansos untuk mencegah markup dan kegiatan fiktif. Berikut berita:
( Terkait Penolakan KPU Minut terhadap Pemeriksaan Dana Hibah, Inspektorat Akan Laporkan ke KPK )
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa KPU Minut menerima hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebesar Rp 43 Miliar dan telah mengembalikan sisa anggaran ke Kas daerah Pemkab Minut sebesar Rp Rp430.747.707 (empat ratus tiga puluh juta, tujuh ratus empat puluh tujuh ribu, tujuh ratus tujuh rupiah).
Penulis: Sweidy Pongoh






