KPA dan PPTK Harus Bertanggung Jawab pada Kasus Pengadaan Lahan di Dispora Tahun 2019

MINUT, Titikkomanews – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara tampaknya kembali menunjukkan eksistensinya dalam penanganan perkara tindak pidana Korupsi.

Setelah Kejaksaan Negeri Bitung ramai diperbincangkan tengah menangani dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD, Kejaksaan Negeri Manado pada kasus pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun anggaran 2019, kini Kejari Minut mulai membidik dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melalui Kasie Pidsus Wilke Rabeta membenarkan adanya pemanggilan saksi pada Rabu 9 Juli 2025 dalam tahap penyidikan. Sehingga, ia mengakui sementara pengumpulan alat bukti.

“Iya ada (pemanggilan dan pemeriksaan saksi). Sementara, pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan,” katanya kepada media ini, Rabu siang tadi.

Informasi yang berhasil didapat media ini, pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana Korupsi pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Minahasa Utara tahun 2019, terdapat 9 orang, satu diantaranya adalah mantan Camat Airmadidi. Pemeriksaan kasus ini pada tahap penyidikan, dimulai pada hari Rabu 9 Juli 2025 dan akan terus bergulir.

Belakangan diketahui, KPA dalam kasus ini adalah mantan Kadispora Maximilian Tapada dan bertindak sebagai PPTK adalah Menachem Begin Manus Sondak.

Keduanya belum berhasil dikonfirmasi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Dispora tahun 2019 tersebut.
Namun, keduanya dan para pihak lainnya telah dipanggil periksa oleh Kejari Minut atas dugaan korupsi pengadaan lahan di Dispora tahun 2019.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi pengadaan lahan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap di pengadilan Tipikor tahun 2019 di Kabupaten Minahasa Utara, adalah lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis. Dimana, KPA adalah almarhum dr. Sandra Rotti yang sempat ditetapkan tersangka, dan PPTK YM alias Yunan diputus bersalah dan dihukum 3 tahun penjara serta pemilik lahan Mieke, mantan Camat VL dan ASN di ULP Maman.

Adapun, kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Minahasa Utara tahun 2019, sudah pada tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara pada tanggal 28 April 2025.(**)

Pos terkait

Titik Koma News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *