Kepala Inspektorat Minut Klarifikasi Sorotan PHRI, Tegaskan Pengawasan Proyek Sudah Berjalan Sesuai Mekanisme

Stephen Tuwaidan Inspektur Kabupaten Minahasa Utara

MINUT, Titikkomanews — Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan akhirnya angkat bicara menanggapi sorotan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (PHRI) Sulawesi Utara terkait dugaan lemahnya pengawasan proyek APBD Tahun Anggaran 2025.

Saat menghubungi via panggilan WhatsApp kepada media ini, dengan nada dan intonasi tegas Kepala Inspektorat Minut menuturkan bahwa fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tetap berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Kami menghargai setiap masukan sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun perlu kami tegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun nonfisik, telah dilakukan secara berjenjang dan sesuai prosedur,” ungkap Tuwaidan, Sabtu 4 April 2026.

Menurutnya, Inspektorat tidak bekerja sendiri, melainkan bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sebagai pelaksana kegiatan, termasuk dalam proses monitoring dan evaluasi pekerjaan di lapangan.

TINDAK LANJUT CATATAN BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN

Terkait adanya catatan awal dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Inspektorat memastikan bahwa setiap temuan, baik administratif maupun teknis, akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

Ia menjelaskan, tahapan audit yang saat ini masih dalam proses awal (pemeriksaan pendahuluan) belum dapat disimpulkan sebagai temuan final.

“Perlu dipahami bahwa catatan awal BPK masih bersifat sementara dan akan didalami lagi pada audit rinci. Jadi belum bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran,” jelas Inspektur lagi dengan tegas kepada wartawan.

Inspektorat, lanjutnya, akan mengawal proses tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut, termasuk memastikan OPD terkait segera melakukan perbaikan jika ditemukan kekurangan.

BANTAH PENGAWASAN LEMAH

Menanggapi kritik soal dugaan lemahnya pengawasan, pihak Inspektorat membantah hal tersebut. Mereka menilai pengawasan telah dilakukan secara maksimal melalui berbagai instrumen, seperti reviu perencanaan, monitoring lapangan, Inspektorat juga katanya melakukan Probity Audit (penilaian independen yang dilakukan oleh auditor) hingga audit internal.

“Kami memiliki keterbatasan sumber daya, namun itu tidak mengurangi komitmen kami dalam menjalankan fungsi pengawasan. Semua proses tetap berjalan,” bebernya.

Ia juga menambahkan bahwa tanggung jawab kualitas pekerjaan tidak hanya berada pada Inspektorat, melainkan juga pada OPD teknis sebagai pengguna anggaran serta penyedia jasa atau kontraktor pelaksana.

SOAL SANKSI, TUNGGU HASIL AUDIT FINAL

Terkait dorongan agar kontraktor bermasalah diberikan sanksi tegas hingga blacklist, Inspektorat menyatakan hal tersebut harus berdasarkan hasil audit final dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemberian sanksi tidak bisa dilakukan secara asumsi. Harus melalui proses, ada bukti, dan mengacu pada regulasi yang berlaku,” katanya.

Jika dalam audit lanjutan ditemukan adanya kerugian daerah atau pelanggaran kontrak, maka pihaknya memastikan akan merekomendasikan langkah tegas, termasuk pengembalian kerugian hingga sanksi administratif.

KOMITMEN TRANSPARANSI

Inspektorat juga menyatakan komitmennya terhadap transparansi, termasuk dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Namun demikian, penyampaian data ke publik tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami terbuka, tetapi tetap harus sesuai koridor hukum. Semua ada mekanismenya,” ujarnya.

AJAK SEMUA PIHAK KAWAL BERDAMA

Di akhir pernyataannya, Inspektorat mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, untuk bersama-sama mengawal pembangunan di Minahasa Utara secara objektif dan konstruktif.

“Pengawasan bukan hanya tugas Inspektorat. Ini tanggung jawab bersama demi memastikan pembangunan berjalan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, Badan Pemeriksaan Keuangan dijadwalkan melanjutkan audit rinci awal April 2026, yang akan menjadi penentu atas catatan awal yang telah disampaikan sebelumnya.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh
(UKW:30506)

Pos terkait

Titik Koma News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *