MINUT, Titikkomanews – Senin tanggal 3 Juni 2024 malam, Pemkab Minut gelar pelantikan jabatan administrator dan fungsional.
Selain pelantikan, dibacakan dan diserahkan surat perintah tugas pelaksana harian (PLH), serta Pelaksana Tugas (Plt) 3 Kepala Sekolah dan Kepala Bidang. Sebelumnya juga, dibacakan surat perintah Bupati Minahasa Utara mengembalikan 36 ASN Minut yang berstatus Pelaksana tugas (Plt) pada jabatan definitif.
Usai pelantikan, kepada wartawan media ini, Sekertaris Daerah Ir Novly Wowiling bilang begini soal penonaktifan jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Johanes ‘Obe’ Katuuk.
Katanya, penonaktifan dan pengisian jabatan pelaksana harian Kepala BKPSDM Minut, tentu ada penilaian dari pimpinan (Bupati dan Wakil Bupati). Bukan tanpa alasan, dijelaskan Sekda Wowiling, ketika sekarang di PLH-kan, itu sudah melalui pertimbangan secara berjenjang mulai dari Tim Penilai Kinerja (atau Baperjakat sebutan sebelumnya).
“Selaku ketua tim penilai kinerja, kita sudah membahas itu pada beberapa waktu yang lalu. Kemudian didiskusikan dengan pimpinan, dan seperti inilah keputusan pimpinan dalam hal ini pak Bupati. Dengan mem-PLH-kan jabatan Kepala BKPSDM Minut yang baru kepada pak Inspektur Stephen Tuwaidan,” kata Sekda didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu.
Penonaktifan Kepala BKPSDM Johanes ‘Obe’ Katuuk ini, cukup mengagetkan kalangan PNS di Kabupaten Minahasa Utara. Sekda Wowiling ketika disinggung apakah penonaktifan Johanes ‘Obe’ Katuuk ini terkait isu jual-beli jabatan yang sempat jadi buah bibir hangat di masyarakat, tak ditampik olehnya.
Kata Sekda, penonaktifan itu merupakan penilaian kinerja secara umum.
“Bicara soal penilaian kinerja secara umum, berarti ada beberapa parameter yang menjadi penilaian pimpinan,” tukas Sekda.
Sementara itu, PLH Kepala BKPSDM Minut Stephen Tuwaidan yang juga Inspektur Kabupaten Minahasa Utara, mengaku jika perintah tugas Pelaksana Harian ini memiliki batasan waktu selama 3 Bulan dan bisa diperpanjang.
Terinformasi, jika penonaktifan Kepala BKPSDM Minut oleh Bupati Joune Ganda merupakan langkah untuk menjawab keresahan soal isu jual-beli jabatan di pelantikan-pelantikan sebelumnya. Dimana, terdapat tim yang telah dibentuk untuk melakukan pemanggilan klasifikasi terhadap ASN di lingkungan Pemkab Minut. Jika nantinya keresahan terhadap isu ini telah ada hasil, maka jabatan tersebut akan dikembalikan.
Pemerintahan JG-KWL juga pada beberapa waktu sebelumnya, pernah menonaktifkan jabatan Kepala Dinas Pendidikan terkait isu pungli dan jabatan Kadis Komunikasi dan Informatika serta Persandian medio tahun 2022. Namun setelah mendapatkan hasil terkait keresahan yang menyebabkan kegaduhan di pemerintahan, JG-KWL mengembalikan para pejabat yang dinonaktifkan pada jabatan semula.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh