MINUT, Titikkomanews – Bertempat di auditorium Pemkab Minut, Senin 6 Mei 2024, Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung dihadang.
Bupati dan Wakil tak hanya dihadang, juga diganjar sejumlah pertanyaan oleh wartawan yang melakukan tugas peliputan di Kabupaten Minahasa Utara.
Keduanya pun tak segan menyikapi proses yang sementara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa Utara.
Ini bukan soal kasus, dan ternyata ini terkait pemeriksaan reguler yang dilakukan oleh BPK-RI Perwakilan Sulut atas pengelolaan Keuangan Daerah tahun anggaran 2023.
Kepada sejumlah wartawan, Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung menyatakan rasa optimis jika Pemkab Minut bakal meraih opini WTP dari BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara atas pengelolaan Keuangan Pemkab Minut tahun anggaran 2023.
Bupati JG saat ditanyai atas kinerja jajaran pemerintahan terhadap penggunaan dan laporan pengelolaan keuangan, mengaku jika kinerja pemerintahan di Minut telah melakukan perbaikan-perbaikan yang lebih baik. Dan diakui JG, bahwa hari ini Selasa 7 Mei 2024 akan melakukan exit meeting dengan BPK, yang dalam hal ini ada beberapa pembahasan yang mungkin akan disampaikan kepada Pemkab Minut, termasuk rencana penyerahan LHP dan pemberian opini pada tanggal 28 Mei mendatang.
“Saya sangat optimis dengan kinerja yang kita (Pemerintahan JG-KWL) lakukan saat ini, bahwa perbaikan-perbaikan (tata kelola keuangan) yang telah kita lakukan saat ini, saya optimis akan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Bupati JG.
Inspektur Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan yang dihubungi, menyebut jika sesuai surat tugas, BPK akan selesai hari ini.
Dikatakan Tuwaidan, BPK akan melakukan pertemuan dengan Bupati atau exit meeting. Selesai pertemuan dengan Bupati, exit tersebut akan diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 17 Mei 2024, untuk segera, OPD yang ada catatan dari hasil pemeriksaan, akan diberikan kesempatan tindaklanjut sampai tanggal 17.
Nanti selesai tanggal 17 akan ada action plan. Waktu tindak lanjut setelah laporan hasil pemeriksaan keluar. Sesuai ketentuan setelah action plan, diberikan kesempatan 30 sampai 60 hari.
Action plan sudah ada dalam LHP, dan berbeda dengan sebelum tanggal 17. Jika catatan audit BPK secepatnya ditindaklanjuti, maka tidak akan termuat dalam LHP.,” katanya.
Setelah action plan ditambahkan Inspektur, rencananya pada tanggal 28 Mei mendatang akan dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan dan pemberian opini oleh BPK-RI perwakilan Sulut.
“Kami juga tidak mendahului opini WTP, dan inspektorat sebagai pendamping/LO dari BPK-RI Perwakilan Sulut, dimana setiap selesai pendampingan, kami tim LO melakukan rapat koordinasi terbatas atau briefing. Berdasarkan hasil briefing, kami yakini peluang untuk meraih opini WTP sangat besar. Dimana, laporan hasil pemeriksaan dan pemantauan itu sangat baik. Namun, kami inspektorat yang mendampingi, tetap menunggu hasil resmi yang akan disampaikan oleh BPK.
Perlu disampaikan juga, atas dasar pro aktif OPD dan begitu koperatif ketika ada permintaan laporan informasi, sehingga kami memiliki keyakinan akan dapat WTP. Bahkan sampai tadi malam (Senin, 06/05), tinggal 4 OPD yang diminta hard copy laporan, karena OPD tersebut telah menyampaikan laporan lewat aplikasi untuk tindaklanjut. Sehingga, kami menganggap sudah tidak lagi ada masalah,” kata Inspektur.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh