Kasus Lahan Dispora Tahun 2019 masuk Tahap Penyidikan, Akankah Ada Kejutan dari Kejari Minut?

MINUT, Titikkomanews – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Dinas Kepemudaan dan Olahraga tahun 2019 tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara I Gede Widhartama melalui Kasie Pidsus Wilke Rabeta, membenarkan pihaknya tengah menangani perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan lahan untuk kepentingan umum di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Minahasa Utara tahun 2019.

“Masih penyidikan, nanti akan diinformasikan kembali berita bagus,” kata Wilke.

Kasie Intel Kejari Ivan Day Iswadi menambahkan, bahwa benar saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa utara masih melakukan proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan tanah tersebut.

Sampai saat ini kata Kastel Ivan, berdasarkan alat bukti yg diperoleh memang terdapat dugaan kuat adanya penyimpangan.
“Namun kami mohon masyarakat trus bersabar dan mendukung proses ini dan muda-mudahan dalam waktu dekat tim akan membuat kesimpulan dan akan kita publish. Sekali lagi kami berharap masyarakat dapat menghormati semua tahapan proses hukum yang dilakukan oleh tim penyidik,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Minggu 07 September 2025.

Sejumlah Pejabat Pemkab Minut Diperiksa:

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Kabupaten Minahasa Utara tahun 2019 adalah Arnolus Didi Wolajan. (Saat ini nomenklatur Bappelitbang jadi Bappeda)
Kepada wartawan beberapa waktu lalu, Didi sapaan akrabnya tak menampik pernah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan lahan Dispora tahun 2019. Dia mengaku, kalau pertanyaan APH seputar prosesnya.
“Semua keterangan sudah diberikan guna proses yang tengah ditangani Kejari. Waktu itu, sehari sebelum peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” akuhnya.

Bobby Najoan, Kadis Perhubungan Minut saat ini pun akui kalau dirinya turut dipanggil dalam kasus yang terinformasi akan segera menetapkan tersangka.
“Iya pernah dipanggil untuk memberikan keterangan,” singkat Kadis Bobby.

Deybert Rooroh, Mantan Direktur PDAM Minut yang belakangan menjadi bagian dalam proses pengadaan lahan tersebut turut diperiksa oleh Kejaksaan. Deybert pun tak membantah kalau dirinya ikut diperiksa.
“Untuk keterangannya nanti ditanyakan saja ke APH. Semua sudah disampaikan ke kejaksaan apa yang ditanyakan,” kata Deybert.

Mantan Kepala Badan Keuangan, Petrus Macarau beberapa waktu lalu setelah peningkatan status ke penyidikan, ikut dipanggil Kejaksaan dalam kasus ini. Tak hanya itu, tim Appraisal pun terinformasi telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pemilik lahan, yang belakangan diketahui bernama Daniel Anggurmas, telah dipanggil oleh Kejaksaan pada tanggal 23 Juni 2025 berdasarkan surat nomor B-1631 /P.1.18/Fd.2/06/2025 untuk menghadap penyidik sebagai saksi bersama 8 orang lainnya (total 9 orang berstatus sebagai saksi).

Sebagaimana terinformasi, pengadaan lahan di Dinas Kepemudaan dan Olahraga tahun 2019 ini, hampir mencapai Rp.15 miliar. Berdasarkan sumber terpercaya media ini, penetapan akan diumumkan setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh

Pos terkait

Titik Koma News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *