MINUT, Titikkomanews — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara, Jorry Tintingon, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan titikkomanews.com yang mengangkat isu dugaan pengalihan anggaran mandatory perbaikan jalan tahun 2026 ke program irigasi.
Menurut Tintingon, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada pengalihan anggaran sebagaimana yang diberitakan. Kekeliruan yang terjadi, kata dia, lebih pada aspek teknis administrasi, khususnya dalam proses penyesuai data kegiatan pada sistem perencanaan.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada pengalihan anggaran dari perbaikan jalan ke irigasi. Yang terjadi adalah kesalahan untuk penyesuaian yang salah dalam pengetikan karena pada saat itu sumber dana belum dijelaskan secara rinci,” ungkap Tintingon.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam tahap awal penginputan, sumber dana hanya tertulis sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa penjabaran detail asal PAD tersebut. Hal ini kemudian menimbulkan persepsi keliru dalam pemetaan program kegiatan. Sehingga kembali dilakukan perubahan untuk penyesuaian.
“Menurut penjelasan dari tim perencana dan operator, saat penginputan hanya tertulis PAD. Namun setelah ditelusuri, ternyata sumbernya berasal dari PAD yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor, yang termasuk dalam skema mandatory spending,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan evaluasi dan pergeseran anggaran, seluruh kegiatan telah dikembalikan sesuai ketentuan mandatory spending sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Sudah kami kembalikan sesuai mandatory spending dalam pergeseran anggaran. Jadi tidak ada yang dialihkan atau disalahgunakan,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Jossy Kawengian mengatakan, bahwa sementara mengembalikan ke relnya.
“Sementara ada urus ini supaya kembali ke Rel-nya,” singkat mantan Sekwan melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, pada berbagai kesempatan Pemkab Minut mengimbau agar semua pihak dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta mengedepankan konfirmasi kepada instansi terkait guna memastikan kebenaran data agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di publik.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh
(UKW:30506)






