MINUT, Titikkomanews – Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulong (JG-KWL) bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Minut, berhasil menyelamatkan kurang lebih Rp563 Miliar total aset Negara.
Hal tersebut putusan nomor 740 PK/Pdt/2025 yang telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 21 Agustus 2025.
Dimana, dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Pemkab Minut dan membatalkan putusan MA 3655 K/Pdt/2024 pada tanggal 30 September 2024 yang sebelumnya memenangkan tergugat atas nama Shintia G. Rumumpe.

Sengketa lahan Pemda Minut ini, berupa 15 bidang tanah yang terdiri dari 12 (dua belas) bidang tanah seluas ± 252.695m² (dua ratus lima puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) dan 3 (tiga) bidang tanah seluas ± 97.380 m² (sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi), total seluas ± 350.075 m² (tiga ratus lima puluh ribu tujuh puluh lima meter persegi) terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
Bupati Joune Ganda dalam konferensi pers bersama wartawan biro Minut, Senin 13 Oktober 2025, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kemenangan hukum itu.
“Apa yang kami lakukan ini adalah upaya pemerintah daerah bersama JPN di Kejari Minut, untuk menyelamatkan aset negara. Aset ini merupakan milik publik, milik masyarakat Minahasa Utara yang digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata JG yang juga Sekjen APKASI.
Bupati menyampaikan, bahwa kerja sama antara Pemkab dan Kejari melalui peran JPN merupakan implementasi dari MoU dalam hal pendampingan dan pembelaan hukum terhadap penyelamatan aset daerah.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejari Minut khususnya tim Jaksa Pengacara Negara yang telah mendampingi dan memperjuangkan aset ini hingga tahap terakhir di Mahkamah Agung,” ujar Bupati Joune.
Bupati mengatakan, bahwa kedepannya Pemda tinggal melakukan sertifikasi terhadap aset ini, sehingga bisa dibuatkan sertifikat untuk selanjutnya akan dibangun fasilitas pelayanan publik.
“Kami akan segera buatkan sertifikat untuk lahan yang belum bersertifikat,” tambah Bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama mengatakan, bahwa zona nilai tanah tahun 2025, aset tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp500 miliar, ditambah dengan nilai bangunan di atasnya sekitar Rp63 miliar.
“Putusan MA ini sudah Inkrah yang artinya sudah final. Melalui upaya hukum ini, negara berhasil menyelamatkan aset publik senilai lebih dari Rp563 miliar,” beber Kajari Minut I Gede Widhartama.
Turut Hadir dalam konferensi pers ini, Sekertaris Daerah Ir Novly Wowiling, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Frits G. Kayukatui, Asisten I Umbase Mayuntu, Asisten II Robby Parengkuan, Kepala Inspektorat Stephen Tuwaidan, Kaban Keuangan Carla Sigarlaki dan Kabag Hukum.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh






