MINUT, Titikkomanews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat Paripurna, pembicaraan tingkat II tentang Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2025-2045 atau selama 20 tahun kedepan.
Kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Utara untuk setiap lima tahun atau satu periode kepemimpinan telah ditetapkan oleh DPRD Minut saat ini (periode 2019-2024). Setelah ditetapkan dalam rapat Paripurna tahap 2, Jumat 5 Juli 2024 yang dipimpin Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong didampingi Wakil Ketua Poltje Sundalangi dan Olivia Mantri, Ranperda ini selangkah lagi menjadi Perda.
Dihadiri Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, seluruh fraksi-fraksi di DPRD menyetujui Ranperda RPJPD menjadi peraturan daerah.
Laporan Pansus yang dibacakan Ketua Pansus Chris Yodi Longdong sebelum ditandatangani oleh Eksekutif dan Legislatif menyebut, jika Ranperda telah dibahas bersama OPD terkait guna penyempurnaan. Dikatakan Yodi sapaan akrabnya, aspek lingkungan dan tata ruang wilayah menjadi poin penting pada Ranperda RPJPD dalam kemajuan pembangunan Kabupaten Minahasa Utara selama 20 tahun kedepan.
Yosep Dengah, personil Fraksi Golkar yang juga anggota Pansus RPJPD, mengingatkan agar pihak eksekutif dapat menaati ketentuan yang diatur oleh Perda RPJPD 2025-2045. Salah satu contoh adalah memperhatikan alih fungsi lahan. Dimana kata Yosep, jangan sampai ada lahan pertanian dan perkebunan dijadikan lahan industri atau wilayah pertambangan.
“Nantinya jika terjadi alih fungsi lahan dari pertanian atau perkebunan ke pertambangan, tentu akan menjadi masalah terhadap lingkungan. Nah, hal seperti ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah saat ini maupun yang akan datang.
Kami juga mendorong kedepannya untuk pembangunan, agar Pemkab Minut dapat membuka akses jalan dari Malendeng ke Sampiri hingga Sawangan. Dan seterusnya dari Sawangan ke Kecamatan Kema di Desa Lilang atau Lansot. Dimana, ada potensi pertambangan Batu di wilayah tersebut yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat dan adanya pemasukan bagi daerah. Jalur-jalur alternatif kedepannya juga harus diperhatikan dalam kemajuan pembangunan daerah, sebab jalan protokol pada jalan worang bye pas sudah sangat pesat. Sehingga diharapkan dilakukan pelebaran untuk jalan utama,” katanya.
Sementara itu, Sekertaris Dewan Jossi Kawengian kepada wartawan menyebut, jika pelaksanaan rapat Paripurna tahap II RPJPD telah sesuai dengan mekanisme. Katanya, sebelum Paripurna tahap I dan II telah dilakukan pembahasan oleh Pansus bersama OPD terkait. Dimana, Pansus dibentuk berdasarkan keputusan DPRD untuk membahas Ranperda hingga disetujui bersama.
“Mekanisme penyusunan peraturan daerah terbagi menjadi 5 tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan dan pengundangan. Tahapan ini adalah penetapan yang disetujui bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,” beber Sekwan Kawengian.
Turut hadir dalam rapat Paripurna, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekda Ir Novly Wowiling, para Staf Ahli Bupati, Kepala-kepala OPD, Camat, Kabag pada Setda, Direktur RSUD, Dirut PDAM dan Direktur PUD Klabat.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh