Hore! 554 PPPK Paruh Waktu Pemkab Minut, Terima THR Hari Ini

Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulong saat menyerahkan SK P3K Paruh Waktu.

MINUT, Titikkomanews – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) menunaikan komitmennya dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

Komitmen tersebut merupakan bagian dari perhatian Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, bersama Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulong, terhadap kesejahteraan aparatur di lingkungan Pemkab Minut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk, mengungkapkan bahwa total P3K di Pemkab Minut yang menerima THR berjumlah 554 orang.

“Sebanyak 554 P3K paruh waktu hari ini akan menerima Tunjangan Hari Raya,” ujar Katuuk.

Kepala BKPSDM Johanes ‘Obe’ Katuuk.

Ia menjelaskan, penerima THR tersebut terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, serta tenaga guru yang selama ini aktif menjalankan tugas di berbagai perangkat daerah.

Lebih lanjut dikatakan Kaban Obe sapaan akrabnya, berharap pemberian THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan para P3K menjelang Hari Raya Idulfitri, sekaligus menghadapi masa libur panjang.

“Kiranya THR ini dapat bermanfaat bagi seluruh P3K Pemkab Minut, serta semakin memotivasi dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tambahnya.

Terkait proses pencairan, Katuuk memastikan bahwa administrasi telah diproses oleh Badan Keuangan Daerah.

Saat ini, tinggal menunggu tahapan
pemindahbukuan ke rekening masing-masing penerima.

“Prosesnya sudah di Badan Keuangan, selanjutnya tinggal menunggu ditransfer ke rekening penerima,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla Sigarlaki, menegaskan bahwa pemberian THR bagi P3K paruh waktu memiliki rumusan tersendiri yang disesuaikan dengan kondisi kerja.

Menurut Sigarlaki, rumusan THR bagi P3K paruh waktu mengacu pada besaran penghasilan yang diterima setiap bulan, dengan perhitungan proporsional berdasarkan masa kerja dan beban kerja.

“Perhitungan THR untuk P3K paruh waktu menggunakan formula proporsional, yakni sebesar satu bulan penghasilan yang diterima, disesuaikan dengan masa kerja dalam tahun berjalan serta tingkat kehadiran dan kinerja,” jelasnya.

Secara umum, rumusan THR P3K paruh waktu meliputi:

– Besaran dasar dihitung dari penghasilan bulanan terakhir
– Diberikan secara proporsional bagi yang masa kerjanya belum genap satu tahun
– Memperhitungkan kehadiran dan kinerja sebagai indikator penyesuaian
– Disalurkan sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh

Pos terkait

Titik Koma News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *