MINUT, Titikkomanews – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup melakukan peninjauan lokasi keberadaan potensi geothermal di lokasi pertambangan PT. MSM/TTN di Kecamatan Likupang Timur.
Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi II Stendy Rondonuwu dan Kadis Lingkungan Hidup Marthen Sumampouw ini, disambut baik oleh PT. MSM/TTN. Dimana, yang menjadi perhatian lembaga legislatif bersama instansi terkait untuk ditelusuri, apakah benar terjadi indikasi pencemaran terhadap sungai Pangisan yang menyebabkan kematian hewan ternak sapi di Desa lingkar tambang serta pengaduan atas kegagalan panen sejumlah areal sawah warga.
Dikatakan Stendy Rondonuwu, kunjungan lapangan Komisi II DPRD Minut dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melihat secara langsung keberadaan pengelolaan air panas yang dialiri ke sungai Pangisan oleh PT. MSM/TTN. Hal ini berangkat dari adanya aduan masyarakat sebagaimana telah dilaksanakan rapat dengar pendapat (hearing) 14 Agustus 2023 lalu, di kantor DPRD Minut.
“Setelah melihat secara langsung pengolahan air panas di main cooling pond outlet atau lokasi penampungan air panas dari sumber Pit Araren, kami rombongan menuju ke titik penataan DP02 (Compliance Point), tempat dimana dilakukan pengecekan suhu air sebelum teraliri ke sungai Pangisan. Disana (titik penataan DP02), kami bersama DLH melakukan uji pengukuran suhu dan mengambil sampel air panas untuk dibawa ke laboratorium. Tujuan pengambilan sampel air panas ini, untuk diuji apakah air yang teraliri ke pemukiman warga bahkan ke laut ini, terkandung racun atau tidak,” jelas Stendy Rondonuwu didampingi anggota legislatif lain, diantaranya Wellem Katuuk, Paulus Sundalangi dan Arnold Lamuni yang nantinya hasil laboratorium tersebut akan digelar rapat lanjutan.
Pantauan awak media, sebelum rombongan Komisi II DPRD Minut dan DLH melakukan peninjauan lokasi penampungan air panas dan titik penataan DP02 (Compliance Point), digelar diskusi tanya jawab dan presentasi dari PT. MSM/TTN terkait pengelolaan potensi energi geothermal yang ada di lokasi pertambangan.
Diakui Yustinus Hari Setiawan, selaku External dan affair Relation Group Head, bahwa tambang PT. MSM/TTN memiliki potensi air panas yang jika tidak dikelola dengan baik akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
“Aliran air panas ke sungai yang mengalir ke Desa Maen dan Desa lainnya di lingkar tambang memang berasal dari Pit Araren. Namun perlu kami jelaskan, bahwa aliran sungai tersebut bukanlah limbah produksi pertambangan melainkan air panas bumi atau keberadaan potensi geothermal (energy panas bumi) di sekitar area tambang MSM/TTN yang telah dilaporkan kepada pemerintah (bidang Geothermal Kementerian ESDM), sebelum MSM/TTN mendapatkan izin operasi produksi di tahun 2011,” katanya.
Dijelaskan Yunus sebelumnya, bahwa latar belakang keberadaan spring water atau mata air yang bersumber dari reservoir geothermal juga muncul pada area-area lain dan merupakan fenomena alam yang lazim. Dimana, Spring Water terdapat di Pit Araren, yang merupakan air dari reservoir geothermal yang diduga berada diantara Pit Araren, Gunung Dua Saudara-Tangkoko dan Gunung Klabat. Keberadaan Spring Water di dasar Pit Araren kemudian dikelola dengan baik dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa, kegiatan operasional penambangan di Pit Araren telah mulai dilaksanakan sejak tahun 2015 dan direncanakan umur penambangan adalah hingga tahun 2027.
Ditambahkan Krispani Firmansyah, act. Manager Lingkungan PT. MSM/TTN dalam presentasinya, bahwa jarak dari titik air panas di Pit Araren ke pemukiman warga di sungai Pangisan sepanjang kurang lebih 10 KM (kilometer). Bahwa dari lokasi penampungan juga dijelaskan Krispani Firmansyah, dilakukan rekayasa seperti membuat sirkuit sepanjang 1,8 KM.
“Main cooling pond outlet atau lokasi penampungan air panas bisa menampung sebanyak 400 ribu kubik air sebelum teraliri ke DP 02, dimana titik penataan untuk suhu air sudah jauh berbeda dengan lokasi penampungan. Usai dari titik penataan, selanjutnya air menuju PS02 yang merupakan titik akhir sebelum teraliri ke sungai Pangisan dengan suhu air yang hanya 27 derajat Celcius,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, fenomena alam munculnya air panas di Kabupaten Minahasa Utara, bukan hanya di areal pertambangan PT. MSM/TTN, melainkan juga terdapat di beberapa Desa di wilayah Likupang. Diantaranya Desa Main dan Desa Sarawet.(**)