MINUT, Titikkomanews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Tumatenden DPRD Minut, Jumat (12/07/24) dipimpin Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong didampingi Wakil Ketua I Poltje Sundalangi, Wakil Ketua II Olivia Mantiri. Serta dihadiri Bupati Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, Sekda Novly Wowiling, Sekwan Jossy Kawengian, Forkopimda, para anggota DPRD, Dirut RS MWM, Dirut PUD Klabat, Dirut PDAM, Kepala OPD, Stafsus,Staf Ahli dan para Camat.
Dalam kesempatan ini, Bupati Joune Ganda menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras, bekerja sama, berkarya bersama, serta ber-akselerasi cerdas selama ini. Apa yang telah dikaryakan, dibaktikan dan diabdikan, itu akan menjadi energi motivasi penyemangat baru, untuk lebih banyak berkarya dan bekerja untuk masyarakat Minahasa Utara di Tahun 2024 dan di Tahun Anggaran 2025 nanti.
Lanjut disampaikannya, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2025 ini, merupakan follow up dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, pasal 89 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dimana mengamanatkan bahwa proses penyusunan APBD didahului dengan tahapan penyusunan KUA dan PPAS yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025. Selanjutnya rancanangan KUA–PPAS diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama, disepakati dan ditanda tangani dalam dokumen nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD.
“Penyusunan KUA-PPAS merupakan upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam RPJMD untuk periode satu tahun untuk tahun 2025 ini, difokuskan pada penanganan stunting, penurunan dampak inflasi, dan penurunan tingkat kemiskinan ekstrem,” ujarnya.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Joune Ganda menyampaikan secara garis besar terkait proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Tahun 2025, dimana pada sisi pendapatan diproyeksikan sebesar Rp1.021.749.290.117,00, Pendapatan asli daerah sebesar Rp119.446.290.117,00, Pendapatan tansfer sebesar Rp 880.159.000.000, serta lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp22.144.000.000, Penerimaan pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000.
Dari rencana penerimaan pendapatan, dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2025, maka anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk belanja daerah tahun 2025 adalah diproyeksikan sebesar Rp1.023.749.290.117,00.
Belanja operasi sebesar Rp738.168.107.187, Belanja modal sebesar Rp111.519.407.346, Belanja tidak terduga sebesar Rp 4.000.000.000 dan Belanja transfer sebesar Rp170.061.775.584 dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000.
“Demikianlah pengantar kebijakan umum anggaran, dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 Kabupaten Minahasa Utara, yang dapat saya sampaikan. kiranya dokumen yang kami ajukan ini, selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan tahapan, dan jadwal, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Bupati Joune Ganda. (**)