MINUT, Titikkomanews – Penjabat Hukum Tua Desa Watutumou II, Kecamatan Kalawat yang dijabat oleh Lanny Tumbol kini digantikan Novdy Manorek.
Pengambilan sumpah janji dan pelantikan oleh Bupati Minahasa Utara yang diwakili Sekertaris Daerah Ir Novly Wowiling, berlangsung Selasa 21 Januari 2025 di lantai 2 kantor Bupati.Pergantian Lanny Tumbol kata Kadis PMD Fredrik Tulengkey, karena atas dasar permintaan sendiri atau mengundurkan diri sebagai Hukum Tua untuk kembali bertugas sebagai ASN di lembaga pendidikan non formal SKB Airmadidi.
Selain Desa Watutumou II, Sekda Ir Novly Wowiling yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu serta Kadis PMD Fredrik Tulengkey dan jajaran, melantik Penjabat Kumtua Desa Kalawat, Kecamatan Kalawat serta Penjabat Kumtua Desa Kema III Kecamatan Kema.

Desa Kalawat yang sebelumnya dijabat Ferry Bensuil, digantikan Alfrida, ASN pada Puskesmas Kolongan dan Penjabat Kumtua Desa Kema III dipercayakan kepada Royke Keleyan, menggantikan Ratna Sultraini.
Sekda Wowiling membacakan sambutan Bupati berpesan, para Penjabat Kumtua yang dilantik agar dapat menjaga melaksanakan dan mempertanggung jawabkan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.
Sebab kata Sekda, Desa adalah ujung tombak pembangunan suatu wilayah. Untuk mencapai sebuah desa yang aman dan sejahtera, salah satu pilar adalah kepemimpinan Kumtua.
“2025 ini Kabupaten Minahasa Utara akan menghadapi momentum Pemilihan Hukum Tua di 61 Desa. Untuk itu, wajib bagi ASN untuk mensukseskan Pilhut nanti,” kata Sekda.
Lebih lanjut Wowiling menegeskan soal pengelolaan keuangan desa. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Katanya, tugas pembangunan harus transparan dan telah disampaikan oleh Bupati, agar Kumtua tidak memegang keuangan desa.
“Letakkan fungsi (pemegang keuangan desa) tersebut pada bendahara,” tuturnya.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh