MINUT, Titikkomanews – Pencapaian monumental penyelamatan aset Pemkab Minut yang menembus angka ratusan miliar (Rp536 M), selain kolaborasi strategis Pemkab dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, ternyata ada peran penting dari sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mendapatkan surat tugas khusus.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 740 PK/Pdt/2025, pemerintah daerah (Pemkab Minut) berhasil memenangi perkara hukum terkait kepemilikan tanah kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di Airmadidi, yang selama ini menjadi objek sengketa sejak tahun 2019.
Bertempat di Atrium Pemkab, Bupati Joune Ganda bersama Kajari Minut, I Gede Widhartama dan jajaran masing-masing, menggelar konferensi pers dalam rangka penyelamatan aset Pemkab yang menang di tingkat MA.
Kata Bupati JG, keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi aset publik, dan memastikan seluruh tanah milik pemerintah tetap sah secara yuridis dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami bersyukur atas hasil ini. Ini adalah kemenangan rakyat Minahasa Utara. Terima kasih kepada Kejari Minut melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dengan profesional mendampingi Pemkab dalam perjuangan hukum panjang ini,” ujar Bupati Joune Ganda.
Berdasarkan informasi yang didapat media titikkoma, selain Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Frits G. Kayukatui yang menjadi JPN, ada juga beberapa Kasi dan Jaksa yang turut diberikan tugas khusus sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam penyelamatan lahan perkantoran Pemkab.
Kronologi dan Proses Hukum
Permasalahan tanah kompleks perkantoran Pemkab Minahasa Utara berawal pada tahun 2019, ketika Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mendapat gugatan dari Shintia Gelly Rumumpe di Pengadilan Negeri Airmadidi, yang kemudian menghasilkan Putusan Akta Perdamaian Nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Arm tanggal 2 Februari 2019.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemkab Minut bersama Kejari Minut / Jaksa Pengacara Negara (JPN) menempuh langkah hukum berjenjang untuk melindungi aset daerah. Upaya ini ditempuh hingga tingkat hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Rangkaian dan Amar Putusan Mahkamah Agung
Proses hukum yang ditempuh oleh Pemkab Minut melalui JPN menghasilkan rangkaian perkara sebagai berikut:
• Nomor Perkara: 256/Pdt.G/2022/PN.Arm,
• Nomor: 193/PDT/2023/PT.MND,
• Nomor: 3655K/PDT/2024,
• dan puncaknya Nomor: 740 PK/Pdt/2025 antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemohon PK) melawan Shintia Gelly Rumumpe (Termohon PK).
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pemkab Minahasa Utara, dengan menetapkan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Membatalkan Putusan Akta Perdamaian Nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Arm tanggal 2 Februari 2019.
2. Menetapkan bahwa peralihan hak atas tanah hasil pengadaan tahun 2007 yang terdiri dari 12 bidang tanah seluas ±252.695 m² dan 3 bidang tanah seluas ±97.380 m² (total ±350.075 m²) dengan nilai perolehan ± Rp8.264.975.000 dari Vonny Anneke Panambunan dan Shintia Gelly Rumumpe kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara adalah sah dan menjadi milik Pemkab Minahasa Utara.
3. Menegaskan bahwa tiga bidang tanah bersertifikat — Sertifikat Nomor 10 Tahun 2009 (±9.780 m²), Sertifikat Nomor 00030 Tahun 2022 (±8.752 m²), dan Sertifikat Nomor 00029 Tahun 2022 (±4.714 m²) — merupakan sah milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
4. Menetapkan bahwa tanah kantor berdasarkan Sertifikat Nomor 00008 Tahun 2021 (±45.000 m²) juga sah milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum penuh atas status tanah kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di Airmadidi sebagai aset milik negara/daerah yang sah.
Nilai dan Signifikansi Penyelamatan Aset
Berdasarkan perhitungan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Kementerian ATR/BPN, total nilai tanah yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar ±Rp500,88 miliar, sementara nilai bangunan yang berdiri di atasnya berdasarkan nilai perolehan tercatat sebesar ±Rp63,14 miliar.
Dengan demikian, total nilai penyelamatan aset daerah ini mencapai lebih dari ± Rp563 miliar, menjadikannya salah satu capaian penyelamatan aset terbesar di Sulawesi Utara.
Keberhasilan ini memperkuat posisi Pemkab Minut sebagai salah satu daerah dengan tata kelola aset dan keuangan yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance.
Langkah-Langkah Strategis Pemkab Minahasa Utara Pasca Putusan MA
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Minahasa Utara segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap aman, tertib administrasi, dan produktif secara ekonomi, antara lain:
1. Percepatan Sertifikasi Tanah.
Pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan sertifikasi terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat guna memperkuat legalitas dan keabsahan aset sesuai amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri 7/2024.
2. Pemanfaatan Tanah Kosong untuk Kepentingan Publik.
Bidang tanah yang masih kosong akan segera dimanfaatkan bagi kepentingan publik seperti pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, dan pelayanan pemerintahan.
“Kami ingin memastikan setiap meter tanah milik pemerintah digunakan untuk kepentingan rakyat — bukan disia-siakan, apalagi dikuasai pihak yang tidak berhak,” tegas Bupati Joune Ganda.
3. Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola Aset
Melalui Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pemerintah memperkuat sistem pengawasan berbasis digital dengan penerapan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah untuk menjamin transparansi dan ketertiban pelaporan aset.
Kolaborasi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara
Keberhasilan hukum ini merupakan hasil sinergi erat antara Pemkab Minahasa Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Ke depan, kolaborasi ini akan diperkuat dalam beberapa program strategis bersama yang telah dan sedang berlangsung, yaitu, antara lain:
1. Program “Jaksa Masuk Desa” (JMD).
Melalui program edukatif ini, Pemkab dan Kejari Minut akan menyebarluaskan pengetahuan hukum, kesadaran anti-korupsi, dan perlindungan aset desa kepada masyarakat dan perangkat desa, sebagai bagian dari upaya pencegahan masalah hukum sejak dini.
2. Pendampingan Program dan Kegiatan Strategis Daerah.
Kejaksaan Negeri Minahasa Utara akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap proyek strategis daerah agar pelaksanaannya sesuai hukum, transparan, dan bebas penyimpangan. Program ini juga selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Makna dan Dampak bagi Pembangunan Daerah
Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa keputusan MA ini bukan hanya kemenangan hukum, melainkan kemenangan moral dan administratif bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
“Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi aset negara, menegakkan keadilan, dan memastikan seluruh kekayaan daerah digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati JG yang juga Sekertaris Jendral APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia).
Dengan kepastian hukum atas tanah perkantoran ini, Pemkab Minut kini dapat memperkuat fondasi pemerintahan dan mempercepat pembangunan kawasan pusat pemerintahan di Airmadidi sebagai ikon kemajuan dan sentra pelayanan publik modern di Sulawesi Utara.
Apresiasi dan Penegasan Komitmen
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada:
• Kejaksaan Negeri Minahasa Utara / Jaksa Pengacara Negara (JPN),
• Kementerian ATR/BPN,
• Mahkamah Agung dan seluruh aparat peradilan,
• serta masyarakat Minahasa Utara yang mendukung penuh proses hukum ini.
“Kami akan terus melanjutkan langkah-langkah hukum dan administratif, memastikan seluruh aset Pemkab Minahasa Utara disertifikasi, diamankan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Inilah semangat Minut yang maju, transparan, dan berintegritas,” tutup Bupati Joune Ganda.(**)
Sweidy Pongoh
(UKW: 30506)






