Catatan Kecil Man Tojo Rambitan untuk Pengacara Noch Sambouw terkait Kasus Lahan Desa Sea

Catatan: Man Tojo Rambitan
Kepala Cabang PT. Buana Propertindo Utama, Perwakilan Jimmy Widjaya

SAYA merasa perlu menyampaikan catatan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, menyikapi narasi yang berkembang di ruang publik terkait persoalan lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, yang menyeret nama Bapak Jimmy Widjaya dan PT. Buana Propertindo Utama.

Narasi tersebut dipelopori oleh saudara Noch Sambouw, S.H., M.H., C.MC., yang memperkenalkan diri sebagai advokat masyarakat dan secara terbuka mengklaim sebagai pembela “kaum kecil” melawan pengusaha. Dalam berbagai pernyataan di media, ia bahkan telah menyebut sertifikat milik klien kami sebagai “sertifikat bodong”, seolah-olah telah ada putusan pengadilan yang menyatakan demikian.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar:

apakah seorang sarjana hukum, terlebih yang menyandang gelar magister hukum, tidak memahami prinsip sub judice?
Bahwa perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado seharusnya dihormati, bukan dijadikan konsumsi publik untuk menggiring opini dan membangun persepsi seolah kebenaran telah final.

Ironisnya, di satu sisi saudara tersebut menyatakan percaya pada proses peradilan, namun di sisi lain justru mengajak media untuk “mengawal” persidangan. Ini menimbulkan pertanyaan serius:

apakah ini praktik advokasi hukum, atau sekadar orasi demonstratif yang dibungkus atribut akademik?

Ruang sidang adalah tempat sakral untuk menguji kebenaran hukum berdasarkan bukti dan norma, bukan arena trial by the mass. Pengadilan tidak bekerja berdasarkan tekanan opini, jumlah tayangan berita, atau viralitas media sosial.

Oleh karena itu, menjadi janggal ketika seorang advokat justru tampak lebih nyaman berdiri di hadapan kamera dibanding menyusun argumentasi yuridis yang kokoh di hadapan majelis hakim.

Kami juga menyesalkan tudingan yang menyebut aparat penegak hukum “memback-up pekerjaan ilegal”.

Tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mencederai martabat institusi negara.

Kehadiran aparat kepolisian di lapangan semata-mata menjalankan fungsi preventif untuk menjaga ketertiban dan mencegah konflik sosial, bukan untuk berpihak pada siapa pun.

Jika terdapat dugaan pelanggaran administratif, seperti persoalan perizinan, maka mekanisme hukum telah tersedia. Namun menuduh aparat sebagai bagian dari praktik ilegal tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk pengaburan fakta dan penghinaan terhadap institusi yang menjalankan tugas negara.

Lebih jauh, kami mencermati pemberitaan Swarakawanua.id yang memuat klaim sepihak tanpa menyajikan bukti yang terverifikasi, tanpa hak jawab dari pihak perusahaan, dan tanpa klarifikasi dari kepolisian.

Padahal asas cover both sides dan audi et alteram partem bukan sekadar etika jurnalistik, melainkan fondasi keadilan dalam pemberitaan. Ketika asas tersebut diabaikan, maka berita berubah menjadi dakwaan, dan media menjelma menjadi hakim.

Perlu kami tegaskan, Jimmy Widjaya dan PT. Buana Propertindo Utama adalah pemegang hak yang sah, berdasarkan dokumen dan proses hukum yang terbuka, serta sepenuhnya siap diuji melalui mekanisme peradilan di PTUN.

Ir. Man Tojo Rambitan

Kami menghormati hukum dan memilih menempuh jalur konstitusional, bukan panggung opini.

Seorang advokat sejatinya adalah penjaga martabat hukum (officium nobile), bukan penggerak emosi publik. Ketika profesi advokat direduksi menjadi alat propaganda, maka bukan hanya klien yang dirugikan, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.

Pada akhirnya, publik berhak menilai:
siapa yang sungguh menjunjung tinggi proses hukum, dan siapa yang justru memperalatnya.

Karena kebenaran hukum tidak lahir dari seberapa keras suara di media, melainkan dari seberapa kuat pembuktian di ruang sidang.

Dan pada akhirnya, hukum berbicara pada waktunya—di tempat yang semestinya, melalui putusan pengadilan yang sah, PTUN dimenangkan oleh PT. Buana Propertindo Utama pada tanggal 12 Desember 2025.(*)

Pos terkait

Titik Koma News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *