Bupati JG dan Wabup KWL Hadiri Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda Perubahan APBD 2024, Berikut Rinciannya!

oleh -178 Dilihat
oleh

MINUT, Titikkomanews – Bupati Joune Ganda didampingi Wakil Bupati Kevin William Lotulung menghadiri rapat Paripurna pembicaraan tingkat I rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rangka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Rapat Paripurna berlangsung Senin 26 Agustus 2024 yang dipimpin Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong, didampingi Wakil Ketua Paulus Sundalangi dan Olivia Mantri serta dihadiri para anggota DPRD.

Bupati Joune dalam paparannya, menjelaskan jika dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan penyesuaian. Adalah yang pertama soal perubahan asumsi kebijakan kebijakan umum anggaran (KUA). Adanya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar antar kegiatan dan antar jenis belanja yang perlu ditampung pada perubahan APBD. Serta, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2023 hasil audit BPK RI.

“Pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, ketersediaan dana yang cukup dalam APBD sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dimana, pendapatan daerah pada 2024 diarahkan untuk optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan,” ujar Bupati JG dihadapan rapat Paripurna DPRD Minut yang dihadiri Forkopimda, Sekertaris Daerah Ir Novly Wowiling serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Minut.

BERIKUT POINT-POINT PENTING RANCANGAN PERUBAHAN APBD TAHUN  ANGGARAN  2024 SEBAGAI BERIKUT :

I. PERTAMA : PENDAPATAN DAERAH

PENDAPATAN SEBELUM PERUBAHAN DITARGETKAN SEBESAR Rp1.056.750.034.305,00
SETELAH PERUBAHAN MENJADI SEBESAR Rp1.069.221.099.172,62.
BERTAMBAH SEBESAR Rp12.471.064.867,62

1). PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) SETELAH PERUBAHAN MENJADI SEBESAR RP.132.049.606.634,62
2). PENDAPATAN TRANSFER SETELAH PERUBAHAN MENJADI SEBESAR Rp925.745.265.538,00.

II. KEDUA: BELANJA DAERAH
SEBELUM PERUBAHAN DIALOKASIKAN SEBESAR RP.1.057.677.634.305,00
SETELAH PERUBAHAN MENJADI Rp1.143.194.467.338,00
BERTAMBAH SEBESAR RP 85.516.833.033,00 TERDIRI DARI:

a.    BELANJA OPERASI
SEBESAR  RP.804.902.476.306,00
SETELAH PERUBAHAN MENJADI RP.884.433.227.249,00
BERTAMBAH SEBESAR RP.79.530.750.943,00

b.       BELANJA MODAL
SEBELUM PERUBAHAN DIALOKASIKAN SEBESAR RP.88.175.501.005,00
SETELAH PERUBAHAN MENJADI SEBESAR RP.94.522.470.295
BERTAMBAH SEBESAR RP. 6.346.969.290,00

c.       BELANJA TIDAK TERDUGA
SEBELUM PERUBAHAN DIALOKASIKAN SEBESAR RP.4.000.000.000,00
SETELAH PERUBAHAN MENJADI RP.4.000.000.000,00 TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN

BELANJA TIDAK TERDUGA SELAIN UNTUK MEMBIAYAI KEPERLUAN DARURAT MENDESAK, DIGUNAKAN JUGA UNTUK PEMBAYARAN BANTUAN SOSIAL TIDAK TERENCANA YAITU BANTUAN SOSIAL DUKA SERTA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PENERIMAAN TAHUN SEBELUMNYA DAN PENGELUARAN BERDASARKAN ATAS AMANAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

d.    BELANJA TRANSFER

SEBELUM PERUBAHAN DIALOKASIKAN SEBESAR RP.160.599.656.994,00
SETELAH PERUBAHAN MENJADI SEBESAR RP.160.238.769.794,00
BERKURANG SEBESAR RP.360.887.200,00

BELANJA TRANSFER TERDIRI DARI BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI KEPADA PEMERINTAH DESA DAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN. (ADVETORIAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.