BNPB Tekankan Pentingnya Manajemen Penanganan Darurat dan Peran TRC Multi Sektor

oleh -468 Dilihat
oleh

SULUT, Titikkomanews – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia mengadakan rapat koordinasi evaluasi tahun 2023 dan agenda kerja 2024 tentang program kegiatan penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara bersama Kepala-kepala Pelaksana BPBD Kabupaten dan Kota.

Rapat dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan evaluasi kegiatan penanggulangan bencana yang terintegrasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara, yang dilaksanakan hari Kamis 2 Mei 2024 di ruang rapat BAPPEDA Sulut, dihadiri Kepala Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan Evakuasi BNPB Drs. Gatot Satria Wijaya S., M.Si.

Rapat koordinasi evaluasi tahun 2023 dan agenda kerja 2024 tentang program kegiatan penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Utara, Kamis 2 Mei 2024.
Kepala Pelaksana BPBD Minut Theodore Lumingkewas saat mengajukan pertanyaan kepada Kasubdit Gatot Wijaya.(ist)

Di awal materi, Kasubdit Gatot Wijaya menjelaskan pengertian bencana sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2007.

Dimana, soal peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia, mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis bagi masyarakat.

“Dalam hal keadaan darurat bencana, suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat, memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai. Lebih lanjut terkait penanganan, serangkaian kegiatan dilakukan dengan segera pada keadaan darurat bencana untuk mengendalikan ancaman atau penyebab bencana dan menanggulangi dampak yang ditimbulkan,” ujar Kasubdit Gatot.

Sehubungan dengan penentuan status keadaan darurat bencana, dimulai dari status siaga darurat hingga tanggap. Bahkan terdapat status keadaan tertentu. “Setelah kedaruratan bencana selesai, nantinya masuk dalam tahap transisi ke pemulihan. Terkait penentuan akan penetapan status keadaan darurat ditetapkan berdasarkan kewenangan, jika di Kabupaten atau Kota ditetapkan oleh Bupati atau Walikota. Demikian jika tingkat Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan jika bencana Nasional ditetapkan oleh Presiden. Dan untuk keadaan tertentu ditetapkan Kepala BNPB. Untuk kendali penanganan darurat, penyelenggaraan penanggulangan pada saat tanggap darurat dikendalikan oleh Kepala BNPB atau Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya,” kata Kasubdit sembari mengatakan sistem komando penanganan darurat bencana diperlukan sebagai pengendali operasi di lapangan.

Tim reaksi cepat (TRC) penanggulangan bencana multi sektor ditambahkan Kasubdit Gatot, adalah tim terpadu lintas sektor yang melakukan tindakan segera setelah ada informasi awal kejadian atau ancaman bencana.
Pembentukan TRC juga diatur dalam pasal 51 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencanadan edaran Mendagri tanggal 4 April tahun 2022 sehubungan dengan pembentukan TRC di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Tugas pokok TRC Multi Sektor antara lain melakukan pengkajian secara cepat. Membantu masyarakat bersama relawan dan petugas lokal dalam penyelamatan dan evakuasi serta pemenuhan kebutuhan dasar pada awal kedaruratan bencana. Melaporkan situasi kedaruratan sebagai bahan rekomendasi Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk pengambilan keputusan lebih lanjut,” katanya sembari menjelaskan terkait rekrutmen terhadap kriteria anggota TRC PB hingga proses pembentukannya.

Pengorganisasian TRC penanggulangan bencana (PB) multi sektor, terdiri atas koordinator dan wakil koordinator yang dibawahnya terdapat tiga bidang. Diantaranya bidang pengkajian cepat, pelayanan kedaruratan dan bidang pendukung.

“Penugasan anggota TRC PB dikeluarkan oleh Kepala BPBD setempat serta kedudukan dan perlengkapan yang harus disediakan. Demikian dengan pembinaan dilakukan saat tidak ada bencana. Dimana, pembinaan kemampuan teknis, manajerial dan kerjasama tim adalah satu hal yang harus dimiliki oleh TRC PB multi sektor,” tutup Kasubdit Gatot Satria Wijaya.

Kepala Pelaksana BPBD Minut Theodore Lumingkewas pun mengaku jika materi yang diterima dalam rapat koordinasi evaluasi tahun 2023 dan program kerja 2024 sangat baik untuk diterapkan di Kabupaten Minahasa Utara. Pasalnya, Minut merupakan daerah yang rawan terhadap potensi bencana.
“Bupati Joune Ganda berpesan jika melindungi warganya saat terjadi bencana, merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh BPBD dan tim. Selanjutnya, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat menjadi keharusan untuk dilakukan. Tanggap terhadap ancaman bencana menjadi komitmen BPBD dan tim dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Theo yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta Persandian. (Advetorial)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.